mediakrimsustnipolri.com

SIMALUNGUN, Kamis 4 Juni 2026 – Unit Reaksi Cepat/URC Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Polda Sumut, kembali menunjukkan kecepatan bertindak. Periode 13–30 Mei 2026, URC Sat Reskrim berhasil mengungkap 2 laporan polisi dengan mengamankan 5 tersangka, termasuk 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor/curanmor yang sempat kabur menggunakan mobil Toyota Avanza.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan pengungkapan ini bukti nyata komitmen Polres Simalungun menghadirkan institusi berintegritas dan humanis demi keamanan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., CPHR., CBA., merinci kronologi kasus curanmor di Jalan Tiga Tunggu–Tanjung Dolok, Nagori Sipolha Horison, Kec. Pematang Sidamanik.

Kejadian Sabtu 9 Mei 2026 pukul 11.40 WIB, korban Beckam Siburian (29), warga Nagori Dolok Parmonangan, Kec. Dolok Panribuan, kehilangan Honda Revo Fit BK 6875 TBP.

“Personel Unit I Opsnal Jatanras dapat info dari masyarakat pukul 13.00 WIB bahwa pelaku kabur bawa motor hasil curian,” ujar AKP Wisnugraha.

Tim gabungan Kanit I Opsnal Jatanras, Kanit Reskrim Polsek Sidamanik, dan masyarakat langsung mengejar. Satu pelaku diamankan di lokasi beserta motor. Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi bersama 2 rekannya yang kabur pakai Toyota Avanza hitam metalik BK 1386 WU.

Penyelidikan dilanjutkan. Pukul 04.30 WIB dini hari, info masyarakat mengarah ke Perumahan Karang Sari Permai.

“Tim langsung terjun dan amankan kedua pelaku beserta 1 unit mobil Avanza yang dipakai kabur,” ucap AKP Wisnugraha.

*Identitas 3 pelaku:*
1. Mario Gurning (20), Simpang Koperasi, Kel. Tambun Nabolon, Kec. Siantar Martoba, Pematangsiantar

2. Anas Rizky (21), Perumahan Karang Sari Permai Jl. Melur No.1, Kel. Tambun Nabolon
3. Ayyash Suhendar (18), Jl. Viyata Yuda Gang Antara, Kel. Setia Negara, Kec. Siantar Sitalasari

Ketiganya belum bekerja. Dijerat Pasal 476 dan Pasal 477 KUHP tentang pencurian.

*Barang bukti diamankan:* 1 unit Honda Revo Fit BK 6875 TBP, 1 unit Toyota Avanza BK 1386 WU, 1 tas sandang berisi gunting diduga alat bantu kejahatan.

AKP Wisnugraha menegaskan URC Sat Reskrim Polres Simalungun akan terus beroperasi tanpa kenal waktu untuk memberantas kejahatan jalanan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan bersembunyi di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami siaga 24 jam dan siap merespons setiap laporan masyarakat cepat dan tuntas,” pungkas AKP Wisnugraha Paramaartha.

Red