mediakrimsustnipolri.com

JAKARTA  – Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima kunjungan kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar pada Kamis, 21 Mei 2026, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Pertemuan ini bertujuan untuk berkonsultasi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sekaligus memperkuat sinergi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Kampar.

Pertemuan dipimpin Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, didampingi Direktur Hukum, Plt. Direktur PLRIP, Kepala Biro SDMAO, dan Kepala Biro Perencanaan. Dari pihak DPRD Kampar hadir Ketua Komisi II, Toni Hidayat, beserta anggota komisi.

Sestama BNN menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kampar dan memaparkan perkembangan situasi narkotika global dan nasional. Berdasarkan data dunia, prevalensi penyalahgunaan narkotika berada di atas 5% atau setara 296 juta penduduk. Di Indonesia, hasil survei menunjukkan angka prevalensi 2,11% atau sekitar 4,1 juta penduduk usia 15–64 tahun. Penyalahguna terbanyak berada pada usia produktif, khususnya remaja 15–24 tahun.

Untuk merespons hal tersebut, BNN meluncurkan program “Ananda Bersinar” (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak Bersih Narkotika). Program ini menyasar pembentukan karakter anti-narkotika sejak usia dini, mulai dari SD hingga perguruan tinggi.

BNN juga menyoroti kemunculan _New Psychoactive Substances_ (NPS) yang kini mencapai 1.465 jenis di dunia, termasuk tren penyalahgunaan narkotika sintetis berupa sabu cair yang dikemas dalam cairan vape sehingga sulit terdeteksi.

Di sisi lain, DPRD Kampar menyampaikan bahwa peredaran narkotika di wilayahnya telah merambah ke pedesaan dan kawasan perkebunan. Meskipun telah memiliki Peraturan Daerah tentang fasilitasi pencegahan narkotika, penerapannya dinilai belum maksimal. Saat ini Kabupaten Kampar juga belum memiliki Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

Menjawab kendala tersebut, BNN menyarankan Pemda Kampar membentuk Unit Layanan Terpadu P4GN atau Satgas sebagai Organisasi Perangkat Daerah di tingkat kabupaten. Unit ini dapat dibentuk melalui Keputusan Bupati setelah berkoordinasi dengan BNN Provinsi.

BNN menegaskan keberhasilan program bergantung pada dukungan Kepala Daerah serta penguatan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD. DPRD Kampar disarankan mengalokasikan dana hibah melalui BNN Provinsi untuk membiayai kegiatan P4GN dan operasi gabungan di wilayah Kampar.

Aspek rehabilitasi juga dibahas. BNN mendorong pemanfaatan 30 putra daerah Kampar yang telah terlatih untuk menjalankan program rehabilitasi dengan modul internasional. Langkah ini dapat diintegrasikan melalui pembentukan yayasan atau komponen sosial rehabilitasi yang didukung dana dari Kementerian Sosial maupun APBD.

Melalui audiensi ini, BNN berharap DPRD Kampar dapat meningkatkan implementasi Perda, melakukan pengawasan ketat, serta mengawal penganggaran P4GN demi melindungi masyarakat Kampar dari ancaman narkotika.

*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN*