mediakrimsustnipolri.com
BOGOR –Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah di area belakang lapas.
Temuan tersebut berbuntut pada keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong pada Sabtu (26/9/2026).
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, kelima pejabat tersebut akan menjalani pemeriksaan untuk mengungkap bagaimana kondisi dan keberadaan fasilitas tersebut hingga akhirnya ditemukan dalam inspeksi Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2026).
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri dari:
1. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong
2. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP)
3. Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik)
4. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib)
5. Kepala Urusan Umum
Khusus Kepala Urusan Umum, Rudi menjelaskan posisi tersebut ikut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara serta fasilitas yang berada di lingkungan lapas.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar terpisah di area belakang lapas dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian apartemen.
Sejumlah fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan rumah tangga lainnya. Ombudsman juga menemukan fasilitas gym yang masih dalam tahap pembangunan serta rencana pembangunan lapangan mini golf di kawasan tersebut.
Temuan semakin menjadi perhatian setelah Ombudsman memperoleh keterangan dari salah satu penghuni yang disebut merupakan warga binaan. Penghuni tersebut dikabarkan mengaku membayar untuk dapat menempati fasilitas itu, meski informasi mengenai nominal pembayaran belum diperoleh dan masih memerlukan pendalaman.
Di sisi lain, Ditjenpas sebelumnya menjelaskan bahwa kawasan belakang Lapas Cibinong dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dan terdapat rumah dinas jabatan di kawasan tersebut. Namun, pemanfaatan fasilitas dan aktivitas di area tersebut masih dalam proses pemeriksaan internal.
Ditjenpas menyatakan akan mengambil tindakan sesuai aturan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Rudi Setiawan menegaskan, penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan, bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa kelima pejabat tersebut telah melakukan pelanggaran.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan resmi Kemenimipas untuk menjawab pertanyaan krusial: untuk siapa fasilitas itu disediakan, siapa yang menguasai, dan apakah ada aturan yang dilanggar dalam pemanfaatannya.
Sumber: Kemenimipas / Redaksi





