
SUKABUMI / mediakrimsustnipolri.com / Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi Dana Desa Cikujang dari penyidik Polres Sukabumi Kota, Senin (28/7/2025). Proses ini menandai tahapan lanjutan dalam pengusutan kasus yang menyeret nama Kepala Desa aktif sebagai tersangka utama.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2022-2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp500 juta. Modus yang digunakan antara lain berupa praktik jual-beli aset desa secara ilegal, termasuk fasilitas publik seperti bangunan Posyandu.
“Setelah berkas dan barang bukti kami terima, tersangka langsung kami tahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Bandung,” kata perwakilan Kejari Kabupaten Sukabumi kepada wartawan.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, dana desa yang dikorupsi tersebut tidak dialirkan kepada pihak lain, melainkan digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka. “Dana digunakan di luar kepentingan pemerintahan desa, dan ini jelas menyalahi aturan,” ujar sumber di Kejaksaan.
Sedikitnya 20 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan, termasuk perangkat desa dan warga yang mengetahui penggunaan dana tersebut.
Kini, berkas perkara tengah dipersiapkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung guna menjalani proses persidangan.
Reporter: Asep lodaya






