mediakrimsustnipolri.com
JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap adanya keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026, Kamis (2/7/2026).
Selain itu, seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Keterlibatan Oknum TNI Masih Tahap Penyelidikan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan fakta tersebut muncul dari hasil pengembangan penyidikan.
“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif,” tegas Syarief saat konferensi pers.
Oknum tersebut berinisial BU, berpangkat Kolonel CPL. Di Badan Gizi Nasional, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada sejumlah pengadaan barang dan jasa.
Keterlibatan BU diduga terkait proses pengadaan sepeda motor untuk mendukung pelaksanaan program MBG. Hingga saat ini, BU belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penanganan Dilimpahkan ke Jampidmil
Mengingat yang bersangkutan masih berstatus prajurit aktif, penanganannya menjadi kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
“Mengingat keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh Jampidmil,” ujar Syarief.
Direktur Penindakan Jampidmil, Andi Suci, memastikan pihaknya telah menerima perkembangan tersebut. BU disebut merupakan perwira menengah dari Korps Peralatan.
“Kami akan terus berkomunikasi dengan Jampidsus sehingga proses penyidikan perkara koneksitas ini berjalan lancar dan utuh,” kata Andi.
Satu Pati Polri Sudah Jadi Tersangka
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi MBG yang sama, Kejagung sebelumnya telah menetapkan seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal sebagai tersangka.
Penyidikan terkait perkara koneksitas ini disebut masih terus berjalan. ( red)







