mediakrimsustnipolri.com

SUKABUMI, 3 Agustus 2026 – Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan tiga agenda penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026).

Tiga agenda tersebut yakni Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2026, pendapat akhir atas kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2027, serta jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi mengenai perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda.

Dalam pemaparannya, Bupati mengatakan perubahan APBD 2026 dilakukan agar program pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan menyesuaikan perkembangan kondisi ekonomi serta kebijakan pemerintah.

Pendapatan daerah pada perubahan APBD 2026 diproyeksikan naik dari Rp3,99 triliun menjadi Rp4,08 triliun. Sementara belanja daerah diusulkan meningkat menjadi Rp4,23 triliun untuk mendukung belanja wajib dan program prioritas pembangunan.

Bupati juga mengapresiasi DPRD atas kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci penyusunan APBD yang efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

Terkait perubahan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda, Bupati menegaskan langkah tersebut bertujuan meningkatkan profesionalisme pengelolaan, memperluas pelayanan air bersih, dan memperkuat kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia memastikan perubahan status tersebut tidak akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat maupun hak-hak pegawai.

Bupati berharap transformasi ini mampu menghadirkan layanan air minum yang lebih baik sekaligus meningkatkan kinerja perusahaan daerah.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses perencanaan dan penguatan tata kelola keuangan daerah agar pembangunan di Kabupaten Sukabumi berjalan tepat sasaran.

Red