Sukabumi, Krimsus TNI Polri
Kamis (23 April 2026) Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa dalam rapat kerja yang digelar di Aula Dinas PSDA. Pembahasan ini menjadi langkah awal dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, H. Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa perubahan Perda tentang Desa merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang telah resmi berlaku sejak 27 Maret 2026.
“Dengan adanya regulasi baru dari pemerintah pusat, maka daerah wajib melakukan penyesuaian terhadap Perda yang lama. Ada empat Perda yang harus direvisi, yakni Perda tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, serta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades),” ungkap Iwan.
Ia menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini sangat mendesak untuk diselesaikan pada tahun 2026. Hal ini mengingat pemerintah daerah harus mempersiapkan diri menghadapi pelaksanaan Pilkades serentak pada tahun 2027 mendatang.
Adapun sejumlah poin penting dalam Raperda tersebut meliputi perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, masa jabatan BPD menjadi 8 tahun, pengaturan RPJM Desa, peningkatan gaji dan kesejahteraan perangkat desa, hingga pengelolaan dana desa.
Iwan juga menekankan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan pemerintah desa untuk memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.
“Kami di Komisi I sangat terbuka untuk menyerap aspirasi, saran, dan masukan dari masyarakat maupun pemerintah desa. Ini penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Ia berharap, melalui sinergi antara DPRD dan masyarakat desa, Raperda tentang Desa ini dapat disempurnakan sehingga mampu memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa ke depan.
“Semoga proses ini dapat menghasilkan Perda yang lebih komprehensif, adaptif, dan berdampak langsung bagi kemajuan desa di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Resi







