Jabar //mediakrimsustnipolri.com/

 

Dalam rangka memelihara ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum di wilayah Provinsi Jawa Barat, para Bupati/Wali Kota, termasuk para Camat, serta Lurah dan Kepala Desa, diminta untuk:

1. Menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari pungutan/sumbangan masyarakat dan/atau bentuk sejenis lainnya.

2. Melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk:

a. membangun kesadaran untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan;

b. menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat Ibadah atau kepentingan umum lainnya.

3. Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh Gubernur, Bupati dan Walikota.

Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab

(Shincan/red)