mediakrimsustnipolri.com

GARUT – Sebuah rumah permanen dua lantai milik Yana Mulyana, 50 tahun, di Kampung Ciparay, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, hangus terbakar pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Pakenjeng IPTU H. Muslih Hidayat, S.H. menyebut kebakaran diduga dipicu korsleting listrik di lantai atas. Saat kejadian, istri pemilik rumah bersama adiknya berada di lantai bawah. Mereka mendapati api sudah membesar dan membakar bagian atap.

Api berhasil dipadamkan sekitar satu jam kemudian. Petugas Damkar, personel kepolisian, dan warga bahu-membahu memadamkan kobaran agar tidak merambat ke bangunan lain. Lantai atas dan atap mengalami kerusakan berat, sementara lantai bawah relatif aman.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kerugian material ditaksir mencapai Rp50 juta.

Polsek Pakenjeng telah melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan Babinsa untuk menjaga keamanan lokasi.

Polres Garut mengimbau warga rutin memeriksa instalasi dan peralatan listrik di rumah guna mencegah bahaya kebakaran.

Red