mediakrimsustnipolri.com
SIMALUNGUN — Situasi nyaris ricuh terjadi di kawasan Pekan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu sore (08/03/2026). Seorang pria berinisial RAF (35) nyaris menjadi sasaran amukan massa setelah kepergok mencuri dua unit telepon genggam di sebuah toko pakaian milik warga. Beruntung, personel Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, datang tepat waktu dan berhasil mengamankan pelaku sebelum situasi semakin memanas.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Toko Pakaian Wina HSB Collection yang berada di Lingkungan VIII Pekan Kerasaan. Saat itu, pemilik toko EH (42), warga Kelurahan Kerasaan I, sempat meninggalkan ruang toko untuk masuk ke kamar mandi.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku RAF, pria asal Kampung Keling, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil dua unit ponsel yang berada di atas meja.
Saat EH keluar dari kamar mandi, ia langsung merasa ada yang janggal. Ia melihat seorang pria yang tidak dikenalnya baru saja keluar dari tokonya, sementara dua unit ponsel miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Tanpa menunggu lama, EH langsung mengejar pelaku sambil berteriak meminta ponselnya dikembalikan.
“Mana HP-ku!” teriak EH kepada pelaku, sebagaimana disampaikan dalam keterangan pihak kepolisian.
Diduga panik karena aksinya diketahui, RAF akhirnya menyerahkan kembali kedua ponsel tersebut kepada korban. Namun teriakan EH sudah terlanjur mengundang perhatian warga sekitar.
Dua orang saksi, BK dan UF, warga setempat, segera datang membantu mengamankan pelaku. Tak lama kemudian, sejumlah warga berdatangan dan situasi mulai memanas. Pelaku bahkan sempat menerima beberapa pukulan dari warga yang geram atas perbuatannya.
Beruntung, personel Polsek Perdagangan segera tiba di lokasi setelah mendapat informasi dari warga. Polisi langsung mengamankan pelaku dari kerumunan massa untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.
Kapolsek Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin malam (09/03/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, membenarkan kejadian tersebut.
“Anggota kami datang tepat waktu. Situasi massa sudah mulai tidak terkendali karena emosi melihat perbuatan pelaku. Kami segera mengamankan pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus memproses laporan dari korban sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Patar.
Dari kejadian tersebut, pelaku sempat mengambil dua unit ponsel milik korban, yakni Samsung Galaxy A16 warna hitam dan iPhone 15 warna hitam-pink. Nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/84/III/2026/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, yang dilaporkan pada hari yang sama sekitar pukul 22.20 WIB.
Sejumlah langkah penanganan langsung dilakukan oleh kepolisian, di antaranya memberikan konseling kepada pelapor, membuat laporan polisi dan tanda bukti laporan, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta melaporkan kejadian kepada pimpinan.
Kapolsek menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan tetap mempercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” tegas IPTU Patar.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga. Di sisi lain, respons cepat aparat kepolisian terbukti mampu mencegah situasi berkembang menjadi lebih berbahaya.
Hms





