mediakrimsustnipolri.com

PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah kos di Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Minggu (26/7/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan berat bruto 101,37 gram. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam kotak minuman teh.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, telepon genggam, tas jinjing, serta barang-barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial B telah diamankan. Saat ini yang bersangkutan menjalani proses penyidikan di Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung. Perkara tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Kepulauan Bangka Belitung mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Masyarakat diminta segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib demi mewujudkan Bangka Belitung yang aman dan bebas dari narkoba. ( red)