mediakrimsustnipolri.com

Peristiwa dipicu cekcok saat pemasangan pipa air, kedua korban kini dirawat di rumah sakit berbeda

PURBALINGGA – Polres Purbalingga menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga Desa Larangan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. Peristiwa terjadi pada Minggu (6/9/2026) pagi dan mengakibatkan kedua pihak mengalami luka-luka hingga harus dirawat di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengatakan, anggota telah mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.

“Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (8/9/2026).

Berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat RR (63) sedang memasang pipa paralon saluran air di depan rumah JR (70). JR kemudian keluar rumah sambil membawa senjata tajam jenis golok dan menghampiri RR. Cekcok tidak terhindarkan hingga terjadi perkelahian.

“Warga di lokasi kejadian sempat takut melerai karena keduanya membawa senjata tajam. Perkelahian berhenti setelah salah satu terjatuh dan senjatanya terlepas, barulah warga memberikan pertolongan,” jelas AKP Siswanto.

Akibat insiden tersebut, RR mengalami luka robek di lengan, dada, punggung, serta lecet di lutut. Sementara JR menderita luka di dahi, telinga, lengan, leher, tangan, perut, paha, dan luka serius pada ibu jari tangan kanan. RR dirawat di RSUD Goeteng Taroenadibrata, sedangkan JR dirawat di RSU Siaga Medika Purbalingga.

Di lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah golok, sarung golok beserta kopel, serta pakaian yang dikenakan kedua pihak.

“Untuk penyebab pasti dan rangkaian kejadian masih kami dalami melalui pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti,” pungkas AKP Siswanto.

Kasat Reskrim menambahkan Polres Purbalingga memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Perkembangan kasus akan disampaikan setelah hasil penyelidikan lengkap.

 

Sumber : Humas Polres Purbalingga

 

Tim Redaksi