mediakrimsustnipolri.com

GARUT, 5 Juni 2026 – Polres Garut melalui Polsek Cibatu melakukan penggerebekan arena sabung ayam di kawasan kebun bambu Kampung Cigentur, Desa Girimukti, Kec. Cibatu, Kab. Garut, Jumat 5/6/2026.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H. bersama personel Polsek Cibatu. Penggerebekan merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait aktivitas sabung ayam yang meresahkan warga.

“Sebelum penggerebekan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi. Setelah itu personel bergerak ke lokasi, melakukan penertiban, mengamankan barang bukti, dan membawa ke Mapolsek Cibatu,” ujar AKP Amirudin Latif saat ditemui media.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti: 8 ekor ayam aduan, 2 unit arena/kalangan sabung ayam, beberapa tas ayam, dan 4 unit kendaraan roda dua.

Kapolsek menjelaskan lokasi berada jauh dan di area terbuka, sehingga saat penggerebekan para pelaku lebih dulu meninggalkan lokasi. Meski begitu, penertiban tetap dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Garut menjaga Kamtibmas dan menindak penyakit masyarakat.

Terhadap pihak yang diamankan, petugas memberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Polres Garut mengimbau warga aktif memberi informasi terkait aktivitas yang berpotensi ganggu keamanan dan ketertiban lingkungan. ( Dace Ardian)