mediakrimsustnipolri.com

SIMALUNGUN– Polres Simalungun menyatakan kesiapannya mendukung penuh perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

UU tersebut diharapkan menjadi fondasi penguatan profesionalisme dan akuntabilitas seluruh personel.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

“Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, di mana Polres Simalungun Polda Sumatera Utara senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, sejalan dengan semangat perubahan Undang-Undang Kepolisian yang baru ini,” ujar AKP Verry Purba.

Dukungan tersebut ditegaskan melalui kehadiran langsung Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., dalam kegiatan Penyuluhan Hukum UU Nomor 5 Tahun 2026 yang digelar di Mapolda Sumatera Utara pada Rabu (29/7/2026).

Kegiatan penyuluhan hukum ini dibuka secara langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dengan menghadirkan Analis dan Advokasi Hukum Utama Tingkat II Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Tony Binsar Marpaung, S.H., S.I.K., M.Si., beserta tim sebagai narasumber.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumatera Utara, para Pejabat Utama Polda Sumut, serta seluruh Kapolres/ta/tabes jajaran Polda Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Kepolisian merupakan momentum strategis untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

“Perubahan Undang-Undang Kepolisian harus dipahami dalam konteks perubahan zaman dan perkembangan tugas kepolisian. Ukuran keberhasilan Polri saat ini bukan hanya seberapa efektif menegakkan hukum, tetapi juga bagaimana kewenangan digunakan secara proporsional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ungkap AKP Verry Purba menirukan pernyataan Kapolda Sumut.

Ia menjelaskan, UU Nomor 5 Tahun 2026 yang telah berlaku sejak 17 Juni 2026 membawa sejumlah perubahan strategis. Di antaranya penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di luar institusi, kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung pada bidang tertentu, penguatan tugas Polri dalam penanganan tindak pidana siber, pemanfaatan teknologi untuk pelayanan, hingga penguatan fungsi pengawasan melalui perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional.

“Kapolda menegaskan bahwa semakin besar kewenangan yang diberikan negara, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kewenangan tersebut digunakan secara benar, karena kewenangan tanpa pengawasan dapat membuka ruang penyimpangan, sedangkan kewenangan tanpa integritas akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolda juga menyoroti tantangan keamanan di Sumatera Utara seperti kejahatan narkotika, perdagangan orang, kejahatan siber, konflik sosial, persoalan agraria, hingga penyebaran hoaks yang memerlukan aparat kepolisian yang profesional dan adaptif.

Ada tiga penekanan utama yang disampaikan Kapolda Sumut:
1. *Memahami dan mengimplementasikan* secara menyeluruh substansi UU Nomor 5 Tahun 2026 sebagai dasar pengambilan keputusan.
2. *Melaksanakan kewenangan* secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel dengan terus meningkatkan kompetensi personel.
3. *Membangun budaya hukum* yang berintegritas, disiplin, dan terbuka terhadap pengawasan.

“Polres Simalungun siap mendukung penuh implementasi perubahan Undang-Undang Kepolisian ini sebagai fondasi penguatan profesionalisme dan akuntabilitas seluruh personel dalam melayani masyarakat Kabupaten Simalungun,” pungkas AKP Verry Purba. ( red)

Sumber: Humas Polres Simalungun