mediakrimsustnipolri.com
SIMALUNGUN – Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Munawal Hadi, S.H., M.H., menunjukkan soliditas dalam mendukung komitmen bersama penanganan perkara pidana di wilayah Sumatera Utara.
Kehadiran keduanya menjadi wujud nyata sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum yang objektif dan humanis di Kabupaten Simalungun.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/7/2026) pukul 23.15 WIB.
“Kapolres Simalungun bersama Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun solid dan kompak mendukung komitmen bersama dalam penanganan perkara pidana di Provinsi Sumatera Utara,” ujar AKP Verry Purba.
Komitmen bersama Polres dan Kejari Simalungun ini sejalan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Polda Sumut dan Kejati Sumut tentang Komitmen Bersama Penyidik dan Penuntut Umum dalam Rangka Penegakan Hukum yang Objektif, Profesional, dan Tanpa Transaksional.
Penandatanganan digelar di Mapolda Sumut, Selasa (28/7/2026), dan dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Kajati Sumut Muhibuddin, serta seluruh Kapolres dan Kajari se-Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menegaskan MoU tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan langkah strategis memperkuat koordinasi antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum.
“Perubahan regulasi tidak cukup hanya dipahami pada tataran norma dan pasal. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita menerjemahkannya ke dalam praktik penanganan perkara,” tegas Kapolda Sumut.
Ia juga menekankan integritas aparat penegak hukum sebagai fondasi membangun kepercayaan publik, serta pentingnya sinergi Polri-Kejaksaan dalam mendukung iklim investasi di Sumut.
“Ketika hukum ditegakkan tanpa kepentingan pribadi, tanpa praktik transaksional, serta tetap menghormati HAM, maka kepercayaan masyarakat kepada negara akan semakin kuat,” ungkapnya.
Di sela kegiatan tersebut, Polres Simalungun juga menerima dua penghargaan dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Polres Simalungun ditetapkan sebagai Unit Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima (A) dan Unit Kerja Peraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025.
Piagam diserahkan langsung Kapolda Sumut kepada Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang di Mako Polda Sumut, Selasa (28/7/2026) pukul 09.00 WIB.
AKP Verry Purba menambahkan, prestasi tersebut menjadi bukti komitmen Polres Simalungun dalam menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Prestasi ini adalah motivasi bagi seluruh jajaran Polres Simalungun untuk terus meningkatkan pelayanan yang humanis dan berintegritas kepada masyarakat,” pungkasnya.
( red)
Sumber: Humas Polres Simalungun





