mediakrimsustnipolri.com
SIMALUNGUN– Polres Simalungun menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa mengedepankan sikap damai dan tertib dalam menyampaikan aspirasi maupun pendapat di ruang publik.
Hal itu disampaikan Kabag Ops Polres Simalungun AKP Tukkar Lungun Simamora, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekira pukul 18.47 WIB.
AKP Tukkar Lungun Simamora menjelaskan, imbauan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya Polres Simalungun Polda Sumatera Utara, yang senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
“Sampaikan aspirasi dengan damai, tetap tertib, saling menghormati, dan jangan mudah terprovokasi,” ujar AKP Tukkar Lungun Simamora.
Aspirasi Adalah Hak, Tapi Harus Sesuai Hukum
Kabag Ops mengungkapkan, penyampaian aspirasi maupun pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, hal tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum dan norma yang berlaku, guna menghindari terjadinya gesekan maupun konflik di tengah masyarakat.
“Karena pesan akan lebih bermakna saat disampaikan dengan cara yang bertanggung jawab,” ucapnya.
Ia menegaskan, sikap saling menghormati antarwarga menjadi kunci penting dalam menyampaikan aspirasi, terlebih di tengah kehidupan masyarakat yang majemuk dengan berbagai latar belakang. Sehingga perbedaan pendapat seharusnya tidak menjadi pemicu perpecahan.
“Kami mengimbau agar dalam menyampaikan aspirasi, masyarakat tetap mengedepankan sikap saling menghormati satu sama lain, meskipun terdapat perbedaan pandangan maupun pendapat di antara pihak-pihak yang terlibat,” ungkap AKP Tukkar.
Waspada Provokasi dan Tindakan Anarkis
Kabag Ops juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai potensi provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat memanfaatkan situasi untuk memecah belah maupun memicu kericuhan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu maupun hasutan yang dapat memicu terjadinya tindakan anarkis atau kericuhan, baik yang datang dari pihak internal maupun eksternal,” kata AKP Tukkar.
Menurutnya, penyampaian aspirasi yang dilakukan dengan cara damai dan tertib akan lebih efektif dan lebih didengar oleh pihak yang dituju, dibandingkan dengan cara-cara yang berujung pada tindakan anarkis maupun pengrusakan fasilitas umum.
“Aspirasi yang disampaikan secara damai dan tertib justru akan lebih dihargai, karena tindakan anarkis justru dapat mengaburkan substansi dari aspirasi yang ingin disampaikan,” ujar AKP Tukkar.
Polri Siap Fasilitasi
Ia menegaskan, Polri sebagai institusi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, akan senantiasa hadir untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kami dari pihak kepolisian akan senantiasa hadir untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai, sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum,” pungkas AKP Tukkar.
Ia berharap melalui imbauan ini masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi persoalan, sehingga tercipta ruang dialog yang sehat antara masyarakat dan pemerintah tanpa mengorbankan ketertiban dan keamanan bersama.
Polres Simalungun juga akan terus melakukan pemantauan dan antisipasi terhadap berbagai kegiatan penyampaian aspirasi di wilayah hukumnya, guna memastikan situasi kamtibmas tetap terjaga aman dan kondusif.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Simalungun untuk sama-sama menjaga situasi kondusif, dengan mengedepankan sikap damai, tertib, dan bertanggung jawab dalam setiap penyampaian aspirasi maupun pendapat di ruang publik,” tutup AKP Tukkar Lungun Simamora.
Narahubung:
AKP Tukkar Lungun Simamora, S.H., M.H. – Kabag Ops Polres Simalungun
+62 813-8978-2286
Sumber: Humas Polres Simalungun
Red






