mediakrimsustnipolri.com

SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang beroperasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dari pengungkapannya, petugas mengamankan enam orang terduga pelaku yang kerap meresahkan masyarakat.

Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pengungkapan besar ini merupakan bagian dari hasil pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026. Salah satu dari enam pelaku yang diringkus bahkan merupakan Target Operasi (TO) utama yang sudah lama diburu oleh pihak kepolisian.
Beraksi di Tujuh TKP Berbeda

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, komplotan ini diketahui telah melancarkan aksinya di sedikitnya tujuh lokasi (TKP) berbeda yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang terbilang rapi dan cepat, dengan mengincar kendaraan roda dua yang diparkir di area minim pengawasan maupun pemukiman warga.

Barang Bukti yang Diamankan
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan untuk melancarkan kejahatan, di antaranya:

* Beberapa unit sepeda motor hasil curian.

* Kunci letter T beserta anak kuncinya yang telah dimodifikasi.

* Sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengancam korban atau berjaga-jaga saat beraksi.

* Beberapa dokumen kendaraan dan handphone milik pelaku.

Saat ini, keenam pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan untuk melacak jaringan penadah serta kemungkinan adanya TKP lain di luar wilayah Sukabumi.

Ancaman Hukuman Berdasarkan Hukum yang Berlaku

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)—yang merupakan penyesuaian dari Pasal 363 KUHP lama—tentang Pencurian dengan Pemberatan (dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dan/atau menggunakan alat bantu kunci palsu/letter T).

Berdasarkan ketentuan hukum pidana nasional yang berlaku saat ini, para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pihak Polres Sukabumi Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan bermotor mereka guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan. ( Widiyano )

Sumber : Humas Polres Sukabumi Kota