Mediakrimsustnipolri.com
*KARAWANG –* Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang secara resmi melaksanakan Operasi Lodaya pada bulan Oktober 2026.
Operasi kewilayahan ini melibatkan sebanyak 103 personel gabungan yang disebar untuk melakukan pengawasan, edukasi, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah hukum Polresta Karawang, Provinsi Jawa Barat. ( 26/10/2026)
I. POLA PENINDAKAN: EDUKASI JADI PRIORITAS
Kasat Lantas Polresta Karawang Kompol Triyono, S.H., M.M., menjelaskan bahwa Operasi Lodaya 2026 mengedepankan pendekatan yang humanis, proporsional dan seimbang.
Adapun pola penindakan sebagai berikut:
1. *Preemtif 20%:* Upaya pencegahan sejak dini melalui sosialisasi dan imbauan
2. *Preventif 50%:* Pendekatan edukasi, penyuluhan, dan teguran simpatik
3. *Represif 30%:* Penindakan hukum terhadap pelanggaran kasat mata
“Pada tahap awal, kita utamakan pendekatan edukasi, imbauan, dan penyuluhan kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas. Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan, dengan mengutamakan tilang elektronik,” tegas Kompol Triyono.
Ia menambahkan, seluruh penindakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan memprioritaskan penggunaan Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), baik ETLE Statis maupun ETLE Mobile.
II. SASARAN PRIORITAS OPERASI
Pengawasan dan penindakan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan, yakni:
a. Pengendara yang melawan arus (contra flow)
b. Penggunaan knalpot tidak standar / knalpot brong
c. Tidak menampilkan atau tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
d. Tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara roda dua
e. Kendaraan yang berhenti atau parkir di bahu jalan tol / jalan arteri tidak sesuai ketentuan
f. Pelanggaran lain yang kasat mata dan membahayakan keselamatan
III. PERLUASAN HINGGA JALAN TOL
Pengawasan tidak hanya dilakukan di dalam kota, namun juga diperluas ke ruas jalan tol di wilayah hukum Polresta Karawang.
“Pemantauan juga kami lakukan di ruas jalan tol wilayah hukum Polresta Karawang, bekerja sama dengan PJR Mabes Polri dan Korlantas Polri,” jelas Kompol Triyono.
IV. PESAN UNTUK MASYARAKAT
Satlantas Polresta Karawang mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk:
1. Mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku
2. Melengkapi dokumen kendaraan (SIM, STNK) dan perlengkapan keselamatan sebelum berkendara
3. Selalu mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban
“Operasi ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya membangun budaya tertib berlalu lintas bersama masyarakat. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Kasat Lantas.
Report : DARSA






