mediakrimsustnipolri.com

Semarang, 29 Mei 2026 – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) sepanjang Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, 105 tersangka diamankan dan 69 korban terdampak.

Hasil tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (29/05/2026), dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir.

Dirreskrimum Polda Jateng menjelaskan, kejahatan curat masih mendominasi dengan 27 kasus, disusul curanmor 25 kasus, dan curas 9 kasus. Modus pelaku beragam, mulai dari pembobolan rumah dan tempat ibadah, pencurian kendaraan bermotor dengan kunci letter T, hingga perampasan bersenjata tajam di malam hari.

*Kasus Menonjol yang Berhasil Diungkap:*

1. *Curanmor Berantai Eks Karesidenan Pati*

Pelaku berinisial AG (34), warga Pati diamankan 8 Mei 2026 di SPBU Margorejo saat hendak beraksi di Kayen. Pelaku menyasar sepeda motor di keramaian dan area parkir terbuka menggunakan kunci palsu letter T.

Ia bahkan mampu membawa kabur motor dalam hitungan detik saat situasi orkes dangdut di Kedalingan ramai penonton. Dari pengembangan, polisi menyita sejumlah kendaraan hasil curian di wilayah Pati.

2. *Spesialis Pencurian Gereja*

Tersangka BU (38), warga Boyolali dibongkar karena menyasar gereja-gereja sepi di pedesaan. Pelaku membobol pintu dan jendela untuk mengambil alat musik serta perangkat audio. Sebagian barang dijual via media sosial harga murah. Tercatat 5 gereja di Boyolali dan Kab. Semarang jadi sasaran dengan kerugian ratusan juta rupiah.

3. *Curas di Patean, Kendal*

Dua residivis diamankan setelah merampas HP dan uang tunai seorang perempuan 18 tahun di kawasan embung Patean dengan ancaman golok. Polisi turut mengamankan penadah barang hasil kejahatan.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mempersilakan masyarakat korban curanmor mengambil kendaraannya di Polda Jateng.

“Kami persilakan masyarakat yang jadi korban curanmor untuk mengambil kendaraannya di Polda Jawa Tengah. Cukup menunjukkan STNK dan BPKB, gratis tanpa dipungut biaya,” tegasnya.

*Imbauan dan Komitmen*

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pengungkapan ini bentuk komitmen Polda Jateng menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Masyarakat kami imbau gunakan kunci pengaman tambahan, parkir di tempat aman dan terpantau CCTV, serta tingkatkan siskamling. Waspada juga terhadap transaksi barang murah yang diduga hasil kejahatan,” ujar Kombes Pol Artanto.

Polda Jateng juga mendalami penjualan senjata tajam yang digunakan aksi kejahatan jalanan dan tawuran untuk mencegah peredaran lebih lanjut. Penindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku kejahatan jalanan dan tindak pidana konvensional lain yang meresahkan.

Sumber : Bidhumas Polda Jawa Tengah