mediakrimsustnipolri.com

Jakarta, 19 Juni 2026_ – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka berinisial RS alias Roy Suryo dan TF alias Dokter Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, langkah penahanan merupakan tindak lanjut dari rampungnya seluruh tahapan penyidikan.

“Alasan penahanan kedua tersangka dalam kasus tersebut karena berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap atau P21,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Setelah diamankan, kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebagai bagian dari prosedur sebelum pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.

Iman menegaskan, setiap tindakan penyidik berada dalam koridor hukum dan dapat diuji melalui mekanisme perundang-undangan. Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghimbau kepada semua pihak agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, menyampaikan keberatan atas tindakan penahanan tersebut. Ia menilai alasan penahanan belum memenuhi syarat yuridis yang memadai. Tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik maupun pihak terkait.

Refly juga menyoroti kondisi Dokter Tifa yang disebut tengah mempersiapkan agenda akademik penting untuk program doktoral di Universitas Indonesia.

Meski demikian, Refly menyebut kedua kliennya tetap tenang dan tidak menunjukkan rasa takut selama menjalani pemeriksaan.

Dengan status berkas yang telah P21, penyidik Polda Metro Jaya kini bersiap melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan. ( red(

 

–