mediakrimsustnipolri.com

CIREBON, 5 Juni 2026 – Polres Cirebon Kota berhasil membongkar jaringan penadahan dan distribusi sepeda motor hasil curian lintas provinsi. Seorang tersangka berinisial MR (39), warga Kabupaten Cirebon, diamankan karena diduga berperan sebagai penadah sekaligus distributor kendaraan hasil tindak pidana.

Pengungkapan disampaikan Kapolres Cirebon Kota dalam konferensi pers, Jumat 5/6/2026.

Hasil penyelidikan mengungkap motor hasil curian dari berbagai wilayah Cirebon dikumpulkan dan disimpan MR sebelum dipasarkan ke luar daerah. Untuk menyamarkan asal-usul, pelaku melengkapi kendaraan dengan dokumen tidak sah agar terlihat legal.

“Kendaraan-kendaraan tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi, menggunakan jasa bus lintas Sumatera–Jawa,” jelas Kapolres.

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan 26 unit sepeda motor diduga hasil curian. Barang bukti lain: dokumen kendaraan palsu, anak kunci, alat pembuka rumah kunci, dan barang bukti elektronik.

Saat ini MR dan barang bukti diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum dan pengembangan jaringan lebih luas.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat waspada dan tidak membeli kendaraan tanpa dokumen sah dan jelas asal-usulnya. “Cek fisik, cek dokumen, dan pastikan bukan barang curian,” tegas Kapolres. ( Kadimi )