mediakrimsustnipolri.com
KEBUMEN, Jumat 5 Juni 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen, Polda Jateng, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dua pria asal Kecamatan Ambal ditetapkan tersangka: MA warga Desa Ambarwinangun dan HH warga Desa Kradenan. Total barang bukti diamankan 38,1587 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi.
Pengungkapan disampaikan Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo saat konferensi pers. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan bermula dari penangkapan MA di sebuah kamar kos Desa Tersobo, Kec. Prembun, Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba, lalu dilakukan penyelidikan.
“Dari lokasi kami amankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu, empat butir ekstasi, timbangan digital, serta perangkat komunikasi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujar Kompol Andre didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto, Jumat 5 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MA diduga berperan sebagai operator sekaligus perantara jaringan peredaran narkotika Golongan I dengan barang bukti melebihi lima gram.
Pengembangan kasus berlanjut. Polisi menangkap HH yang tinggal di kompleks kos sama. Dari HH, petugas menyita telepon seluler, sepeda motor, serta sejumlah paket sabu yang ditemukan di wilayah Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo.
Menurut hasil pemeriksaan, HH diduga mendapat tugas dari MA untuk menyimpan dan menanam paket-paket sabu di sejumlah lokasi yang ditentukan. Paket kemudian diambil pihak lain sesuai permintaan jaringan pengendali peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal terkait peredaran narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. ( red)
Sumber : Humas Polres Kebumen





