mediakrimsustnipolri.com

Bekasi. – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan remaja berinisial SRR meninggal dunia di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan perkembangan kasus dalam konferensi pers di lobi Mapolres, Jumat 12 Juni 2026.

Peristiwa terjadi Kamis 14 Mei 2026. Hasil penyelidikan, 6 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial RA, ANA, RS, MSS, MTA, dan TH.

Motif sementara: perselisihan yang berawal dari interaksi media sosial. Unggahan dan komentar yang dianggap menyinggung memicu ketegangan, lalu berlanjut pertemuan langsung. Saat pertemuan, korban dikeroyok para pelaku hingga mengalami luka serius dan meninggal dunia.

“Motif sementara adalah perselisihan dan ketersinggungan dari media sosial, berujung aksi kekerasan bersama-sama terhadap korban,” ujar Kapolres.

Seluruh pelaku sudah diamankan dan diproses hukum. Karena sebagian pelaku anak, penyidik menerapkan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sunber : Humas Polres Metro Bekasi Kota

–