mediakrimsustnipolri.com

OKU Timur, 19 Juni 2026_ – Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api tanpa hak melalui Operasi Senpi Musi 2026. Seorang warga Desa Sukadamai Timur, Kecamatan Madang Suku III, berinisial S (55), ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim melakukan penyelidikan hingga menggeledah kediaman tersangka pada Jumat 19/6/2026 malam.

Dari penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam beserta lima butir amunisi kaliber 9 mm. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres OKU Timur melalui Kasatreskrim menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak. Berkas perkara saat ini disiapkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Polres OKU Timur menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Warga diimbau untuk tidak memiliki, menyimpan, maupun memperjualbelikan senjata api tanpa izin resmi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui atau menemukan adanya senjata api ilegal di lingkungan masing-masing. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar pihak kepolisian.

(Tim Redaksi)

Kasie Humas Polres OKU Timur