mediakrimsustnipolri.com
SIMALUNGUN, Kamis 4 Juni 2026 – Polres Simalungun, Polda Sumut, menegaskan pemberitaan salah satu media online yang menyebut penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Buntu Turunan, Kec. Hatonduhan “masih minim informasi” dan Sat Narkoba “belum memberikan keterangan resmi” adalah pernyataan tidak utuh, prematur, dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Faktanya, penanganan perkara telah berjalan sesuai proses hukum. Dimulai dari penangkapan oleh Polsek Tanah Jawa hingga pelimpahan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pendalaman lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Kamis 4 Juni 2026 pukul 22.12 WIB menegaskan, perkara narkotika bukan perkara sederhana yang bisa disimpulkan tergesa-gesa hanya karena belum semua detail disampaikan ke publik.
“Proses narkotika butuh pemeriksaan cermat: pemeriksaan terduga, penelitian barang bukti, pengembangan asal-usul barang haram, hingga kemungkinan keterkaitan jaringan. Kami harap rekan wartawan berpikir jernih dan bekerja profesional. Jangan saat penyelidikan berjalan lalu membuat kesimpulan sendiri seolah minim informasi. Itu tidak tepat,” ujar AKP Verry Purba.
Polres Simalungun tidak menutup ruang komunikasi ke insan pers. Pihaknya selalu terbuka bagi wartawan yang ingin penjelasan langsung dan berimbang dari sumber resmi. Namun hingga berita beredar, wartawan media dimaksud belum menemui Kasi Humas untuk konfirmasi langsung yang patut dan profesional.
“Kalau butuh informasi, rekan pers boleh datang ke Ruangan Humas Polres Simalungun. Kami jawab pertanyaan rekan-rekan. Jangan hanya bermodal handphone lalu menyimpulkan perkara yang masih berproses,” ucapnya.
*Unsur perkara:*
*What*: Dugaan tindak pidana narkotika dalam rangka KRYD Antik Toba 2026
*When*: Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB
*Where*: Buntu Marihat, Desa Parbeokan, Kec. Hatonduhan, Kab. Simalungun
*Why*: Berdasarkan informasi masyarakat tentang dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut
*How*: Penyelidikan, penggerebekan, penggeledahan dengan aparat setempat, pengamanan terduga, penyitaan barang bukti, proses lanjutan Sat Narkoba
Dari kegiatan itu diamankan 3 laki-laki dewasa berinisial M.S (46), J (38), dan R.E.L (38). Barang bukti: 3 plastik klip kecil diduga sabu berat bruto 0,50 gram, 1 alat hisap sabu, 2 unit handphone. Penindakan dilakukan setelah Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung, S.H. menerima info masyarakat dan memerintahkan Kanit Reskrim + tim opsnal turun ke TKP.
“Jadi sangat jelas, penanganan perkara ini ada, nyata, dan berjalan. Tidak benar jika dikatakan seolah tidak ada penjelasan sama sekali. Yang ada proses hukum sedang berjalan dan tidak semua materi penyidikan dapat dibuka pada tahap awal,” ungkap AKP Verry Purba.
Ia menegaskan Polri bekerja berdasarkan prosedur, bukan tekanan opini atau spekulasi. Dalam narkotika, penyidik wajib hati-hati karena menyangkut pembuktian, keterkaitan jaringan, dan kelengkapan berkas untuk penuntutan.
“Kami minta semua pihak termasuk media menghormati proses hukum dan tidak membangun narasi menyesatkan. Hargai kami sebagai aparat penegak hukum. Semua butuh proses dan pertimbangan hukum, intinya tetap keadilan,” tegasnya.
Polres Simalungun memastikan kasus dugaan narkotika di Tanah Jawa ditangani serius, profesional, sesuai mekanisme hukum. Polri hadir bukan untuk sensasi, melainkan menegakkan hukum presisi, berintegritas, humanis demi masyarakat luas.
Red





