mediakrimsustnipolri.com
Bogor, 20 Mei 2026_ – Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian biasa. Laporan teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP Nomor: STTLP/B/348/V/2026/SPKT/Polresta Bogor Kota, tertanggal 20 Mei 2026 pukul 22.02 WIB.
Pelapor berinisial EA, 33 tahun, warga Kp. Kiaralawang, Tamansari, Kota Bogor, melaporkan kehilangan satu unit handphone iPhone 17 Pro Max 256 GB warna Cosmic Orange miliknya.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/348/V/2026/SPKT/Polresta Bogor Kota, peristiwa terjadi Rabu 20 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Ciburial Indah, tepatnya di Kost Braja, Kelurahan Siang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Dalam laporannya, korban menduga ponsel diambil orang tak dikenal berinisial MG. Saat kejadian, korban sedang berada di kamar mandi lalu terlapor meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp25.200.000.
Kasus ini saat ini ditangani oleh unit Reskrim Polresta Bogor Kota. Penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna mengungkap pelaku.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada menjaga barang berharga, terutama saat berada di kost atau tempat kos. Segera laporkan ke polisi terdekat jika menjadi korban tindak pidana. ( red)







