mediakrimsustnipolri.com

KARAWANG — Polres Karawang mengumumkan pengungkapan dua kasus besar sekaligus, yaitu kejahatan perampasan kendaraan bermotor dan peredaran narkoba, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Jumat (18/9/2026).

Kasus Perampasan Kendaraan Bermotor

Berdasarkan laporan polisi tanggal 16 September 2026 atas nama korban Taruhan (lahir 1971), buruh harian lepas, kepolisian telah mengamankan dua dari lima pelaku perampasan dengan kekerasan, masing-masing berinisial HPP dan SD. Satu pelaku berusaha melarikan diri saat penangkapan, sementara dua lainnya masih dalam penelusuran.

Kejadian berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, di perbatasan Desa Bayur Kidul dan Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

Sebanyak empat pelaku menggunakan dua sepeda motor, menghadang korban, lalu menendang kendaraan korban hingga jatuh. Pelaku kemudian mengacungkan senjata tajam berupa golok dan membawa lari sepeda motor korban  satu unit Honda Beat warna hitam.

Hasil pengembangan, pelaku terbukti melakukan aksinya di 12 tempat berbeda di wilayah Kabupaten Karawang. Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah golok dan satu unit sepeda motor Honda Beat hasil kejahatan.

Pelaku dikenakan Pasal 479 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pengungkapan Kasus Narkoba Juli–Agustus 2026

Pada periode Juli hingga Agustus 2026, Polresta Karawang berhasil mengungkap 30 kasus narkoba dengan 306 orang tersangka, mencakup pengedar, kurir, hingga bandar. Rinciannya:

– Narkotika: 18 kasus, 21 tersangka — 14 kasus 17 orang tertangkap langsung, 2 kasus sintetis 2 orang, 2 kasus ganja 2 orang.

– Barang bukti: Sabu 10,74 gram, tembakau positif narkotika 127,71 gram, ganja 268,10 gram.

Ancaman pidana:

– Sabu: Pasal 112 Ayat (1), pidana minimal 5 tahun — maksimal 20 tahun

– Ganja: Pasal 111 Ayat (1), pidana minimal 4 tahun — maksimal 12 tahun

– Obat-obatan tertentu: Pasal 435 jo. Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pidana minimal 5 tahun — maksimal 15 tahun

Pengungkapan ini dinilai telah menyelamatkan sekitar 47.000 jiwa masyarakat Jawa Barat dari bahaya peredaran narkoba.

Penutup

Polresta Karawang menghimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

 

Report DARSA