mediakrimsustnipolri.com
Karawang, 19 Mei 2026 – Satlantas Polres Karawang bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang dan unsur TNI melaksanakan razia gabungan di kawasan depan Ramayana Kota Karawang dan sekitarnya, Selasa 19 Mei 2026.
Kegiatan ini merupakan operasi rutin yang bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dasar Hukum Penindakan
Penindakan dalam razia mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa pelanggaran yang ditindak antara lain:
Pelanggaran Pasal Sanksi Maksimal
Tidak menggunakan helm SNI Pasal 291 ayat 1 Rp250.000
Tidak memiliki SIM Pasal 281 Rp1.000.000
Kendaraan tidak lulus uji KIR / KIR mati Pasal 285 ayat 1 Rp500.000
Angka denda yang disebutkan masyarakat sebesar Rp200 ribu, Rp800 ribu, merupakan angka yang ditetapkan oleh pengadilan dalam sidang tilang sesuai tingkat pelanggaran dan kondisi di lapangan. Besaran denda maksimal sudah diatur undang-undang, dan hakim yang menentukan putusan akhir saat sidang tilang.
Tanggapan Terkait Kekhawatiran Masyarakat
Kami memahami kekhawatiran masyarakat terkait proses penilangan di lapangan. Untuk itu kami tegaskan:
1. Transparansi Prosedur: Setiap pelanggar berhak mendapat surat tilang biru atau merah. Surat tilang merah berarti sidang di pengadilan, tilang biru berarti denda dibayar langsung ke rekening resmi BRI/Pos Indonesia. Tidak ada pembayaran tunai kepada petugas di lapangan.
2. Edukasi: Petugas di lapangan diinstruksikan untuk menjelaskan pasal yang dilanggar dan cara mengurus dokumen seperti SIM dan KIR yang sah.
3. Pengaduan: Jika masyarakat merasa ada ketidaksesuaian prosedur, silakan laporkan ke Propam Polres Karawang atau melalui call center Dishub Karawang. Setiap laporan akan ditindaklanjuti.
Himbauan
Razia bukan tujuan akhir. Tujuan utama adalah membangun budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan, SIM, dan memastikan kendaraan laik jalan termasuk lulus uji KIR.
“Kami berharap razia ini menjadi momentum edukasi, bukan sekadar penindakan. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita semua,” ujar perwakilan Satlantas Polres Karawang.
Untuk informasi resmi terkait jadwal sidang tilang dan pengurusan dokumen, masyarakat dapat menghubungi Satpas SIM Polres Karawang dan Dishub Kabupaten Karawang.
Reporter : Darsa




