Mediakrimsustnipolri.com

SIMALUNGUN– Komitmen pelayanan cepat dan humanis kembali ditunjukkan Polres Simalungun. Tim Fast Respon Resmob Satreskrim Polres Simalungun bersama Polsek Bandar Huluan turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengrusakan berupa penebangan pohon di Kecamatan Bandar Huluan.

Kegiatan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilaksanakan pada Jumat, 4 September 2026, mulai pukul 16.00 WIB di Huta III, Nagori Naga Soppa, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, kepada awak media pada Jumat, 4 September 2026, pukul 20.33 WIB.

“Ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam menyikapi setiap laporan yang masuk dari warga secara cepat dan tegas,” ujar AKP Verry Purba.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan terkait dugaan penebangan 8 batang pohon mahoni yang berada di titik perbatasan antara kebun sawit milik Bapak Gani dengan ladang milik Kanta Damanik.

“Delapan pohon mahoni tersebut diketahui merupakan milik Bapak Gani. Namun saudara Kanta Damanik yang dilaporkan selalu mengklaim bahwa pohon-pohon tersebut adalah miliknya. Atas dasar itulah permasalahan ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian,” jelas AKP Verry.

Untuk memastikan kepemilikan sah, tim gabungan Polres Simalungun bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Kami menurunkan tim gabungan bersama BPN untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan, guna memastikan secara jelas dan objektif siapa sebenarnya pemilik sah dari pohon kayu yang ditumbangkan tersebut. Ini penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan permasalahan dapat diselesaikan secara terang benderang,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, dan pemilik kebun sawit Bapak Gani turut hadir mendampingi proses pengecekan.

“Sinergitas seperti ini sangat penting agar penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat dapat berjalan secara transparan, adil, dan tidak menimbulkan kegaduhan,” kata AKP Verry.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gesekan maupun keributan antar warga.

Di akhir keterangannya, AKP Verry mengimbau masyarakat wilayah hukum Polres Simalungun untuk mengedepankan musyawarah dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika ada permasalahan terkait kepemilikan lahan atau aset, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Jangan sampai ada tindakan main hakim sendiri yang justru akan merugikan diri sendiri secara hukum,” pungkasnya.

Dengan langkah cepat dan responsif ini, Polres Simalungun berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat sebagai institusi pengayom dan pelindung.

Sumber : Kasi Humas Polres Simalungun