mediakrimsustnipolri.com
Garut, 7 Juni 2026 – Satuan Samapta Polres Garut berhasil menggagalkan aksi tawuran antar kelompok pemuda di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Minggu 7 Juni 2026 dini hari.
Pengamanan berawal dari laporan masyarakat terkait potensi gangguan kamtibmas di kawasan Jalan Cipanas, Kelurahan/Desa Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler. Petugas patroli yang sedang bertugas langsung merespons dan bergerak cepat ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sekelompok pemuda yang diduga berasal dari dua kelompok berbeda sedang berkumpul dan sempat terjadi bentrokan. Berkat tindakan cepat petugas, situasi dapat dikendalikan sebelum meluas menjadi tawuran massal.
Kasat Samapta Polres Garut AKP Ardiyanto, S.H., M.P. menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut petugas mengamankan 6 orang pemuda yang diduga akan terlibat tawuran.
“Dari hasil pengamanan, kami juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 buah kapak dan 1 buah pisau yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran. Dua orang yang diamankan diketahui membawa sajam tersebut, yaitu Sdr. MM (22) dan Sdr. RG (20), keduanya warga Kecamatan Tarogong Kidul,” jelas AKP Ardiyanto.
Saat ini keenam pemuda beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Polres Garut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor. Kami imbau para orang tua dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat aksi yang merugikan diri sendiri dan orang lain. ( Dace .AR)







