mediakrimsustnipolri.com

SIMALUNGUN – Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan sinergi Tim Identifikasi (Inafis) Polres Simalungun bersama personel Polsek Bandar Huluan dalam melaksanakan olah TKP atas penemuan jasad seorang remaja laki-laki di Huta II, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, 17 September 2026, sekira pukul 20.54 WIB.

Kegiatan olah TKP dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026, sekira pukul 10.11 WIB hingga selesai, di belakang rumah milik Eva Apriani, Huta II, Nagori Marihat Bandar. Tim Inafis tiba di lokasi pukul 09.47 WIB dan langsung melaksanakan olah TKP secara cermat didampingi Tim Medis dari Puskesmas Bandar.

Ditemukan Saksi Usia 12 Tahun Saat Hendak Mandi

Menjelaskan kronologi, AKP Verry Purba menyebutkan korban ditemukan pertama kali oleh saksi Alpariji Siahaan (12), pada Kamis pagi sekira pukul 06.20 WIB, dalam kondisi telungkup di lantai belakang rumah.

“Saksi Alpariji Siahaan menemukan korban dalam keadaan telungkup saat hendak mandi di pagi hari, dan setelah dibangunkan korban tidak merespons,” ucap AKP Verry Purba.

Setelah itu saksi menemui ibunya, Eva Apriani. Eva bersama suaminya Fanny Firman Driayani segera mendatangi korban dan mendapati korban sudah tidak bernapas.

Korban diketahui bernama Andika Syahputra (23), warga Dusun IV Division III Perkebunan Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta. Korban telah tinggal selama dua bulan di rumah Eva Apriani sambil bekerja membuat dan mengantarkan es kristal.

Tidak Ada Tanda Kekerasan, Keluarga Tolak Autopsi

Menguraikan proses pelaporan, kedua saksi kemudian melapor kepada Gamot Huta II, yang selanjutnya diteruskan kepada Piket Fungsi Polsek Bandar Huluan, hingga dilaporkan kepada Pawas IPTU P. Sidauruk dan Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H.

Dari hasil olah TKP, korban dalam kondisi telungkup di lantai belakang rumah, mengenakan kaos hitam dan celana pendek biru.

Pihak keluarga korban, yakni ibu kandung bernama Leni Mardiana, meyakini korban meninggal secara wajar dan meminta kepada petugas agar tidak dilakukan autopsi, yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi.

Hasil visum luar yang dilakukan dr. Fadilayana Damanik di RSU Perdagangan tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Hasil visum luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pihak keluarga meyakini korban meninggal secara wajar dan meminta agar tidak dilakukan autopsi,” ungkap AKP Verry Purba.

Setelah proses visum rampung, jasad korban dibawa pihak keluarga ke rumah duka di Kabupaten Batu Bara untuk dimakamkan.

Proses olah TKP melibatkan tujuh personel Polsek Bandar Huluan bersama dua petugas Inafis Polres Simalungun Aipda Owen Saragih dan Aipda Sujid Saputra.

“Situasi di lapangan hingga saat ini dalam keadaan aman dan kondusif,” tutup AKP Verry Purba. ( red)

 

Sumber : Humas Polres Simalungun