BITUNG | Mediakrimsustnipolri.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin resmi, dengan barang bukti sebanyak 1.000 butir obat jenis Ifarsyl. Pelaku berinisial SH (42), warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, ditangkap pada Minggu siang (8/6/2025).

Saat penangkapan berlangsung, pelaku SH baru saja mengambil paket berisi obat keras di kawasan Kompleks Pompa Bensin Girian Permai. Polisi membuntuti pelaku dan langsung melakukan penangkapan di Jalan Raras Takasili, Kompleks Tinumbala, Kelurahan Pateten Dua.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman obat keras bebas terbatas melalui jasa ekspedisi SiCepat dari Jakarta Timur ke Bitung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.

ari hasil penggeledahan, tim menemukan 1 unit handphone merek OPPO dan 1.000 butir obat keras Ifarsyl. Kepada petugas, pelaku mengaku memesan obat tersebut melalui aplikasi e-commerce Shopee dan telah dua kali melakukan pemesanan. Obat keras itu kemudian dijual kembali oleh pelaku dengan harga Rp25.000 per strip (10 butir).

“Kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Kami sedang menelusuri dari mana obat ini didapatkan dan jaringan distribusinya,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat.

Pelaku SH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sof