mediakrimsustnipolri.com

JAKARTA, 5 MARET 2026 – Ketua Umum Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) sekaligus Dewan Pembina Media KrimsusTNI-Polri, Brigjen Marinir TNI (Purn) Tofik Manggus, menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana yang beredar terkait pengiriman 8000 personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Jalur Gaza. Menurutnya, langkah tersebut tidak dapat diwujudkan karena melibatkan pertimbangan mendalam terkait strategi nasional, ketentuan hukum internasional, mandat konstitusional yang mengikat kebijakan keamanan dan pertahanan, risiko bahaya yang signifikan, serta aspek anggaran yang belum mendapatkan klarifikasi dari proses legislatif.

“Kami memahami keprihatinan publik yang mendalam terhadap kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza. Namun, keputusan terkait keterlibatan pasukan militer di wilayah internasional tidak dapat diambil secara sepihak, melainkan harus didasarkan pada landasan hukum yang kokoh, pertimbangan kepentingan nasional yang komprehensif, serta analisis mendalam terhadap seluruh risiko dan implikasi yang mungkin muncul,” ujar Brigjen (Purn) Tofik dalam konferensi pers resmi di Kantor Pusat LPRI, Jakarta Pusat.

Sebagai lembaga yang berperan dalam pengawasan reformasi dan kebijakan publik, serta melalui peranannya dalam memantau isu-isu strategis bangsa melalui Media Bidik Sindikat, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait keamanan dan pertahanan harus melalui kajian matang dan mekanisme yang sesuai dengan prinsip negara hukum.

PERTIMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN MANDAT KONSTITUSIONAL

Indonesia sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terikat pada Prinsip-Prinsip Piagam PBB yang mengatur keterlibatan militer negara di wilayah luar negeri. Menurut Brigjen (Purn) Tofik, keterlibatan pasukan militer dalam zona konflik membutuhkan mandat resmi dari Dewan Keamanan PBB atau persetujuan eksplisit dari negara tuan rumah.

“Tanpa dasar hukum yang sah, pengiriman pasukan dapat dianggap sebagai campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain, yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara yang kami junjung tinggi sebagai landasan hubungan internasional,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, khususnya Pasal 10, setiap kebijakan yang menyangkut politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara wajib diatur melalui proses perundang-undangan. “Jika pengiriman pasukan ini menghasilkan kewajiban hukum yang mengikat atau memengaruhi tatanan hukum domestik, hal ini harus melalui pembahasan dan pengesahan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan ketentuan konstitusional,” tambahnya.

Mandat konstitusional TNI yang utama adalah melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan rakyat dari ancaman luar dan dalam. “Sebagai mantan perwira TNI, saya sangat memahami bahwa sumber daya dan fokus utama institusi pertahanan harus diarahkan pada pemeliharaan stabilitas dalam negeri dan kesiapan menghadapi ancaman yang mengancam integritas bangsa. Pengalihan sumber daya skala besar untuk operasi luar negeri akan mengganggu kesiapan TNI dalam menjalankan tugas pokoknya,” ungkapnya.

ANALISIS RISIKO BAHAYA YANG SIGNIFIKAN

Berdasarkan kajian bersama para ahli yang dilakukan oleh LPRI, pengiriman pasukan skala besar ke Jalur Gaza akan menimbulkan sejumlah risiko yang tidak dapat diabaikan:

– Risiko keamanan personel: Zona konflik di Jalur Gaza yang berlangsung terus-menerus menyimpan ancaman serangan langsung, serangan rudal, ranjau darat, dan senjata tak terarah, yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan luka-luka pada personel TNI.
– Risiko eskalasi konflik: Keterlibatan pasukan Indonesia berpotensi menjebak negara ini dalam dinamika konflik yang kompleks, bahkan memicu perluasan skala konflik dan menarik reaksi dari berbagai pihak terkait.
– Risiko hubungan bilateral: Langkah tersebut berpotensi memengaruhi hubungan diplomatik dan ekonomi Indonesia dengan sejumlah negara, baik yang terkait langsung dengan konflik maupun yang memiliki kepentingan strategis di kawasan Timur Tengah.
– Risiko eksploitasi narasi: Kehadiran pasukan asing dapat dieksploitasi oleh kelompok ekstremis atau pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi salah arah, yang berpotensi merusak citra Indonesia sebagai negara pemimpin perdamaian.

TANGGAPAN DPR TERKAIT RENCANA DAN ALOKASI ANGGARAN

Hingga saat ini, DPR belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pengiriman pasukan skala besar tersebut. Namun, Brigjen (Purn) Tofik menyampaikan bahwa berdasarkan koordinasi yang dilakukan melalui Media Bidik Sindikat, hingga saat ini belum ada informasi tentang pembahasan rencana ini maupun alokasi anggaran yang akan digunakan.

“Jika rencana ini benar-benar akan diwujudkan dan menggunakan anggaran negara, maka proses penganggaran harus melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini mencakup pembahasan mendalam di DPR terkait sumber dana, manfaat strategis, dan risiko yang akan ditimbulkan bagi negara,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pemerintah terkait mekanisme penganggaran yang akan digunakan, serta bagaimana proses penentuan prioritas anggaran antara kebutuhan pertahanan dalam negeri dan potensi operasi luar negeri.

PENDEKATAN INDONESIA BERBASIS DIPLOMASI DAN BANTUAN KEMANUSIAAN

Menurut Brigjen (Purn) Tofik, pemerintah Indonesia telah menetapkan pendekatan yang jelas dan sesuai dengan identitas bangsa dalam menangani krisis di Jalur Gaza, yaitu melalui jalur diplomasi aktif dan pemberian bantuan kemanusiaan.

“Kami melalui LPRI telah mengawal berbagai upaya pemerintah untuk mendorong resolusi damai melalui forum internasional, termasuk pengiriman bantuan makanan, obat-obatan, dan peralatan darurat kepada masyarakat Palestina yang terdampak. Pendekatan ini selaras dengan nilai-nilai Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi perdamaian dan solidaritas kemanusiaan, tanpa harus melibatkan penggunaan kekerasan militer,” katanya.

Brigjen (Purn) Tofik menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen untuk berkontribusi pada upaya perdamaian di Jalur Gaza. “Melalui LPRI dan Media Bidik Sindikat, kami siap mendukung upaya pemerintah dalam mencapai perdamaian yang abadi dan adil bagi kedua belah pihak. Kami juga akan terus melakukan pemantauan independen dan menyebarkan informasi akurat terkait perkembangan situasi, sekaligus mendorong kontribusi positif dari masyarakat untuk penyaluran bantuan kemanusiaan sesuai dengan mandat dan kepentingan nasional Indonesia,” pungkasnya. ( red)