mediakrimsustnipolri.com
PONTIANAK – Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal oleh Kodaeral XII Pontianak. Kegiatan digelar di Gedung Malahayati, Mako Satrol Kodaeral XII Pontianak, Senin (14/9/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Komandan Kodaeral XII Pontianak Laksamana Muda TNI Sawa, S.E., M.M., CIQaR., dan dihadiri jajaran Forkopimda Kalimantan Barat serta instansi terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pangdam XII/Tpr menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kodaeral XII dan Tim Quick Response atas kesigapan dan profesionalisme dalam menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal.
“Ini adalah bukti nyata soliditas dan komitmen TNI dalam menjaga kedaulatan hukum serta melindungi perekonomian negara, khususnya di wilayah Kalimantan Barat,” tegas Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito.
Kronologi Penindakan
Dankodaeral XII Pontianak Laksamana Muda TNI Sawa menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Quick Response Kodaeral XII pada Jumat (11/9/2026) malam.
Informasi tersebut mengindikasikan adanya pengiriman lima unit truk berisi rokok ilegal dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak menggunakan kapal KM Dharma Kartika VII.
Petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penindakan saat kapal tiba. Pada Sabtu (12/9/2026) dini hari pukul 01.00 WIB, lima unit truk beserta para sopir berhasil diamankan di Pelabuhan Dwikora.
Total 23,6 Juta Batang Disita
Hasil pemeriksaan menunjukkan empat unit truk mengangkut muatan rokok, sementara satu unit lainnya tidak membawa barang bukti.
Total barang bukti yang disita sebanyak 22.681.000 batang rokok berpita cukai berbagai merek seperti Esse, Win, Beta, Helium, Trend, dan Gudang Cengkeh. Selain itu juga diamankan 1.000.000 batang rokok tanpa pita cukai merek Tabaco Export. Total keseluruhan 23.681.000 batang.
Atas temuan tersebut, pemilik maupun penerima barang diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat satu tahun atau denda dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Laksamana Muda TNI Sawa menegaskan, penindakan ini merupakan wujud komitmen TNI AL dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada aspek penegakan hukum dan pemberantasan segala bentuk penyelundupan. Langkah ini juga sejalan dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut agar seluruh prajurit meningkatkan kewaspadaan di perairan nasional.
Sebagai tindak lanjut, Kodaeral XII berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Kalbagbar untuk melakukan pencacahan ulang dan pemilahan barang bukti sebelum dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Pendam XII/Tpr – Puspen TNI
Tim Redaksi







