mediakrimsustnipolri.com
SIMALUNGUN – Personel Polsek Silou Kahean, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil menuntaskan persoalan penghadangan sejumlah pelajar melalui jalur problem solving atau mediasi kekeluargaan. Penyelesaian damai ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam melayani masyarakat secara humanis dan berintegritas.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media pada Senin (24/8/2026) sekira pukul 17.25 WIB.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin pagi, sekitar pukul 06.30 WIB. Empat orang pelajar yakni Pricilia br Sipayung, Roby Damanik, Marcel Saragih, dan Okto Sipayung tengah dalam perjalanan menuju sekolah.
Saat melintas di Huta Pining, Nagori Pardomuan Bandar, Kecamatan Silou Kahean, perjalanan mereka mendadak dihentikan oleh seorang pria bernama Rafael Sipayung.
Rafael diketahui melarang para siswa untuk melintas dan menuntut warga Kampung Parapat Huluan, Nagori Simanabun, khususnya seorang pria bernama Kia Sipayung, agar datang menemuinya.
Mendapat perlakuan tersebut, Pricilia yang merasa ketakutan segera menghubungi ayahnya, Robet Lingga Sipayung. Robet bersama sejumlah warga kemudian bergegas ke lokasi. Namun saat tiba, Rafael sudah tidak berada di tempat.
Merasa tidak terima atas aksi yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan anak-anak, para orang tua murid akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Silou Kahean.
Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek Silou Kahean langsung memerintahkan Kanit Binmas Aipda J. Napitupulu bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Dodi Saragih untuk segera turun ke lokasi guna memediasi kedua belah pihak yang berselisih.
“Begitu menerima laporan dari orang tua siswa, saya langsung menginstruksikan anggota untuk bergerak ke lapangan. Keselamatan dan kenyamanan anak-anak kita saat hendak menuntut ilmu adalah prioritas.
Kami tidak ingin permasalahan antarsejawat atau antarwarga mengganggu aktivitas belajar mengajar,” ujar AKP Edy Syahputra.
Melalui pendekatan problem solving yang mengedepankan musyawarah mufakat, pihak pelaku akhirnya mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada para pelajar serta orang tua mereka, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan sepihak yang merugikan orang lain,” tegas Kapolsek.
Proses mediasi yang dipimpin jajaran Polsek Silou Kahean tersebut membuahkan hasil positif. Kedua belah pihak, baik dari keluarga pelajar maupun pihak Rafael Sipayung, resmi menandatangani surat pernyataan damai secara kekeluargaan sebagai bentuk komitmen bersama.
Hingga berita ini diturunkan, situasi kamtibmas di wilayah Nagori Pardomuan Bandar dan sekitarnya dilaporkan aman dan kondusif. Kegiatan belajar mengajar para siswa pun kembali berjalan normal tanpa gangguan.
Langkah cepat dan humanis personel Polsek Silou Kahean ini mendapat apresiasi dari warga setempat yang menilai kehadiran polisi sangat membantu meredam potensi konflik sebelum meluas. ( red)
Sumber: Humas Polres Simalungun







