mediakrimsustnipolri.com
Sukabumi Jawa Barat – LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Sukabumi menyoroti Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemkab Sukabumi Tahun Anggaran 2025 yang mencatat surplus sebesar Rp653.258.146.430,42.
Angka tersebut naik 580% dibanding tahun 2024 yang tercatat hanya Rp96 miliar.
Hal itu disampaikan Ketua DPC LSM RIB Kabupaten Sukabumi, Lutfi Imanullah, dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (03/08/2026).
“Kami mengapresiasi jika ini adalah bentuk efisiensi. Namun kenaikan surplus yang terlalu tajam dalam 1 tahun harus dijelaskan kepada publik secara transparan. Jangan sampai ini terjadi karena penundaan belanja atau ada pos-pos yang diduga tidak terealisasi,” ujar Lutfi.
Berdasarkan data Laporan Operasional Audited TA 2025 yang ditandatangani Bupati Sukabumi, LSM RIB mencatat 3 pos kritis yang perlu penjelasan:
1. Beban Jasa Rp688,9 Miliar
Nilai ini sangat besar dan rawan. Publik berhak mengetahui jenis jasa, nama vendor, serta apakah pengadaannya sudah sesuai HPS dan e-katalog.
2. Kenaikan Pendapatan Lain-lain 107%
Pos “Lain-lain PAD yang Sah” naik dari Rp15,6 miliar menjadi Rp32,4 miliar. Ditambah muncul pos baru “Lain-lain Pendapatan Sesuai UU” sebesar Rp14 miliar. Rincian wajib dibuka.
3. Penurunan Beban Hibah dan Bansos Rp136 Miliar. Beban Hibah turun Rp105 miliar dan Bansos turun Rp31,8 miliar. LSM RIB meminta daftar penerima tahun 2024 dan 2025 dibuka agar tidak menimbulkan dugaan pengalihan anggaran.
“Ini uang rakyat lebih dari Rp4,6 triliun. Kewajiban pemerintah adalah akuntabel. Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan BPK RI untuk melakukan audit kinerja dan audit investigasi pada 3 pos tersebut. Pemkab Sukabumi juga wajib membuka data kontrak dan daftar penerima hibah/bansos melalui website PPID,” tegas Lutfi.
LSM RIB DPC Sukabumi juga mendorong DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan TAPD. Hal ini untuk membahas realisasi anggaran dan kejelasan penggunaan sisa anggaran Rp653 miliar tersebut. Apakah akan masuk SiLPA atau dialokasikan langsung untuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Dalam waktu dekat, LSM RIB juga akan melayangkan surat audiensi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan pejabat terkait untuk meminta klarifikasi dan data rinci atas temuan tersebut.
“Kami tidak menuduh. Ini adalah fungsi kontrol sosial sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Transparansi adalah kunci untuk mencegah potensi penyimpangan,” pungkas Lutfi.
Agus.S




