mediakrimsustnipolri.com

Sukabumi Jawa Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat RIB (Rakyat Indonesia Berdaya) DPC Kabupaten Sukabumi menerima beberapa informasi salah satunya warga asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Menindaklanjuti hal tersebut tim LSM RIB melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan bukan hanya di wilayah tersebut.

Dari hasil peninjauan, tim LSM RIB mendapati adanya sejumlah material sisa/bekas pembongkaran bangunan pada kegiatan Revitalisasi/Rehabilitasi Berat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026.

Program ini bersumber dari APBN dan dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikdasmen RI.

Berdasarkan pantauan di lapangan dan hasil konfirmasi dari beberapa sumber yang identitasnya kita lindungi guna menjaga keamanan, material yang dimaksud antara lain diduga kusen bekas, baja ringan, dan material lainnya.

Dari hasil inforamsi sebagian material tersebut diketahui telah diangkut ke rumah warga di sekitar lokasi pembangunan.

Hal ini menuai keritik dari Ketua LSM RIB Kabupaten Sukabumi, Lutfi Imanullah, menyampaikan pihaknya memahami kekhawatiran masyarakat agar material bekas tidak mubazir dan bisa di manfaatkan. Namun secara administrasi dan hukum, barang tersebut masih berstatus sebagai aset Negara/Daerah.

“Lalu” kami, LSM RIB meninjau langsung dan turun ke lapangan untuk memastikan dugaan tersebut benar atau tidak. Setelah diverifikasi, memang ada material bekas yang sudah keluar dari lokasi. Untuk hal ini kami tegaskan, kami sedikitpun tidak menyalahkan warga.

Tapi ini penting untuk kita luruskan dan menjadi catatan bersama agar ke depannya tidak menimbulkan masalah hukum di luar ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujar Lutfi di Sekretariat LSM RIB DPC Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (26/07/2026).

Lutfi menegaskan, bahwa dasar hukum pengelolaan aset, LSM RIB mengingatkan pengelolaan aset hasil kegiatan APBN telah diatur dalam:

1. PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pengguna Barang wajib melakukan inventarisasi dan pengamanan aset yang ada di bawah penguasaannya.

2. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemindahtanganan aset dalam bentuk hibah hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.

3. Perbup Sukabumi, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai turunan aturan di atas.

Dalam aturan tersebut tidak terdapat klausul yang memperbolehkan aset dikeluarkan atau digunakan oleh pihak lain tanpa melalui mekanisme dan penetapan status terlebih dahulu dari, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) selaku Pengelola Barang di daerah, atau dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) selaku pengelola BMN (Barang Milik Negara).

Menurut Lutfi, ini sangat berpotensi dan menimbulkan resiko. Apabila tidak segera ditertibkan, LSM RIB menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan:

1. Administrasi : Menjadi temuan pada saat pemeriksaan oleh BPK RI atau Inspektorat karena adanya penyusutan/kehilangan aset.

2. Hukum : Dapat menimbulkan persoalan pertanggungjawaban bagi Penanggung Jawab Barang di satuan pendidikan.

3. Preseden : Menjadi contoh yang tidak baik untuk kegiatan revitalisasi sekolah lainnya di Kabupaten Sukabumi.

Dalam bentuk kepeduliannya LSM RIB Merekomendasikan, agar permasalahan ini tidak berkembang dan memberikan kepastian dugaan hukum sesuai aturan yang sudah ditetapkan, untuk ini kami merekomendasikan.

1. Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, segera melakukan inventarisasi, pendataan, dan pengamanan terhadap seluruh sisa material bekas hasil revitalisasi di seluruh satuan pendidikan.

Koordinasikan dengan Kemendikdasmen dan buat laporan kepada BPKAD. hasil pantauan Tim Padahal saat ini baru tahap pembongkaran dan sebagian pemasangan masih jauh dari selesai.

2. BPKAD Kabupaten Sukabumi.

Lakukan verifikasi lapangan dan berikan petunjuk teknis. Lakukan koordinasi dengan KPKNL. Jika material masih memiliki nilai guna, dapat dipertimbangkan mekanisme hibah resmi kepada masyarakat sekitar.

3. Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

Lakukan pembinaan dan pengawasan terkait pengamanan aset pada kegiatan fisik di lingkungan Disdik.

4. Pemerintah Kecamatan dan Desa.

Turut membantu mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa aset pemerintah tidak dapat diambil secara langsung dan harus melalui prosedur.

5. Kepada Masyarakat, guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Agar tidak mengambil barang/aset milik pemerintah tanpa izin. Jika membutuhkan, silahkan ajukan permohonan resmi melalui jalur yang ada.

Maksud dan tujuan kami menyampaikan ini adalah untuk kebaikan bersama. Aset itu memang milik rakyat. Mengelolanyapun harus sesuai aturan agar semuanya aman. Sekolah aman, pemerintah aman, warga juga aman,” jelasnya, “Lutfi.

Sebagai bentuk komitmen pengawasan Lembaga kami, dalam waktu dekat LSM RIB akan melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi dan petunjuk kepada KPKNL Sukabumi, BPKAD, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Surat tersebut akan dilampiri dokumentasi hasil temuan di lapangan.

LSM RIB berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi dapat segera merespon dan menindaklanjuti hal ini. Serta dapat membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan material bekas hasil revitalisasi/rehabilitasi sekolah, agar tidak terjadi permasalahan serupa di kemudian hari. LSM RIB juga mendesak agar proses ini dilakukan secara transparan dan dapat diakses publik. ( Agus S / red)