mediakrimsustnipolri.com

Bogor, 21 Juni 2026 – Tindakan tidak terpuji kembali mencoreng integritas Aparatur Sipil Negara ASN. Sebuah kendaraan operasional milik Dinas Sosial Dinsos Kabupaten Bogor dengan nomor polisi F 1966 F kedapatan diduga diubah secara ilegal menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB berwarna putih.

Manipulasi ini diduga dilakukan agar kendaraan dinas tampak seperti mobil pribadi untuk menghindari pengawasan masyarakat.

Pelanggaran terungkap setelah kendaraan tersebut terlihat di jalan raya dengan kondisi kaca belakang yang masih jelas menampilkan identitas bertuliskan “DINSOS”. Langkah memanipulasi identitas kendaraan ini memicu kecaman publik karena diduga melanggar regulasi lalu lintas sekaligus etika penggunaan fasilitas negara.

*Diduga Langgar UU LLAJ & Aturan PANRB*
Tindakan mengubah warna plat nomor dinas plat merah menjadi plat pribadi plat putih secara sepihak diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU LLAJ.

1. *Pemalsuan TNKB*: Berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, setiap pengendara yang menggunakan plat nomor yang tidak sah atau tidak dikeluarkan Korlantas Polri dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
2. *Penyalahgunaan Aset Negara*: Sesuai aturan Kementerian PANRB, kendaraan dinas jabatan maupun operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas demi menunjang tugas pokok dan fungsi pemerintahan.

*Mencederai Kepercayaan Publik*
Modus menyamarkan mobil dinas menjadi mobil pribadi sering dikaitkan dengan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau keluarga. Lebih miris, manipulasi ini kerap dimanfaatkan agar kendaraan dinas leluasa mengonsumsi BBM bersubsidi di SPBU, padahal kendaraan dinas plat merah dilarang keras menikmatinya.

“Tindakan ini mencederai rasa keadilan. Di saat masyarakat pakai BBM nonsubsidi, fasilitas dari uang pajak rakyat justru disalahgunakan sembunyi-sembunyi,” ujar pengamat kebijakan publik.

*Tuntutan Tindakan Tegas*
Masyarakat dan pengamat kebijakan publik mendesak Kepolisian khususnya Satlantas Polres Bogor segera melakukan penindakan, penilangan, dan penyitaan plat nomor palsu tersebut.

Selain sanksi tilang, Inspektorat Daerah dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor dituntut segera memeriksa oknum yang bertanggung jawab atas kendaraan F 1966 F, serta memberikan sanksi disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Aset negara adalah amanah, bukan fasilitas rekreasi pribadi. Pengawasan masyarakat dan tindakan tegas aparat jadi kunci agar kejadian ini tidak berulang,” tegas publik.

Tim Redaksi