Sukabumi  // mediakrimsustnipolri.com 

Kronologis :

Pada tahun 1996 a/n ibu ocih yang beralamat di jalan pelabuhan ratu II, KM 14, Desa /Kel Bojong raharja RT 01/07 kecamatan cikembar.

Meminjam uang terhadap Kline kami pada tahun 1996, dengan nominal sebesar 4.000.000 melalui sodara Aam yang diberikan kuasa, dngan jaminan sertifikat tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 340/Desa Bojong atas nama NY. OCIH tersebut, telah diperbaharui karena adanya pemekaran Desa Bojong menjadi Desa Bojong Raharja

Meminta waktu pengembalian dana selama 1 tahun, jika tidak dapat di lunasi maka tanah tersebut menjadi hak Kline kami atas nama sodara Dadan Sontani yang disampaikan oleh Ibu Ocih secara lisan.

Pada tahun 1995 Tepat di bulan Desember, Kline kami di dampingi oleh rekanya, a/n Sodara Tatang Rasidi berserta Sodara Aam selaku yang diberikan kuasa oleh ibu Ocih, bertemu dengan ibu Ocih, sekaligus untuk melakukan pengecekan lokasi tersebut untuk memverifikasi dan validasi ke absahan tanah yang ada di gadaikan, berdasarkan No sertifikat Hak Milik ( SHM) No 340 luas tanah , lokasi, kepemilikan tanah.

Setelah di lakukan pengecekan lokasi tanah, luas, site plan gambar dan status kepemilikan tanah tersebut betul ada nama Ibu Ocih.

Setelah Kline kami memiliki keyakinan, menyatakan saat itu Ibu Ocih tinggal dengan siapa, menurut keterangan yang disampaikan bahwa Ibu Ocih tinggal sendirian.

Berjalan waktu selama ± 30 tahun, disaat Kline kami pensiun bekerja arsif berserta dokumen milik pribadi yang berada dikantor dibawa kerumah dan menemukan sertifkat pada tahun 1996 yang telah di gadaikan oleh Saudara Ibu Ocih dengan nominal sebesar Rp. 4.000.000 rupiah.

Dasar dari sertifikat tersebut, kline kami meminta tolong terhadap pihak ke tiga atas nama sodara Taufik dikarnakan yang bersangkutan orang Sukabumi.

Setelah di lakukan pengecekan dan konfirmasi dengan pihak Desa Bojong Raharja bertemu dengan Bapak ARIS selaku pegawai Desa Bojong Raharja yang saat ini aktif, menanyakan terkait lokasi /posisi tanah tersebut dengan No Sertifkat Hak milik ( SHM) 340 , menurut keterangan bahwa tanah tersebut telah diperjual belikan oleh Bapak Engkos Kosasih sebagai mantu dari ahli waris.

Karena di duga adanya pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan sertifkat tersebut. Kline kami memberikan kuasa terhadap Kntor Hukum VITALIS JENARUS & PATNERS alamat Komp. Gudang Peluru Raya, jalan D IV N0.17 RT 04/04, Kel Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan 12830.

Dengan dasar adanya bukti – bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
– Sertifikat Hak Milik ( SHM) dengan No. 340 desa/kelurahan RT01/07, Desa Bojong yang saat ini menjadi Desa Bojong Raharja karena telah terjadi pemekaran desa.
– Bukti surat kuasa yang diberikan oleh Ibu Ocih terhadap saudara Bapak Aam.
– Bukti adanya surat perjanjian.
– Bukti kwitansi pemberian dana tahun 1996, diatas materai 3.000, sebesar 4.000.000 rupiah.
– Keterangan saksi Bapak Taufik dan Bapak Aris Selaku pejabat desa aktif Bojong Raharja.
– Bukti SKPT terkait nama pemilik tanah dari BPN
– Bukti surat pemekaran dari Desa Bojong Raharja atas nama Ibu Ocih dengan nomor sertifikat hak milik ( SHM) 340 menjadi SHM Nomor : 1899
– Bukti Digital Elektronik Aplikasi BPN ( Sentuh Tanahku) dengan No Sertifikat 340, menjadi 1899 karena telah terjadi desa pemekaran
Sertifikat Duplikat Atas nama Engkos Kosasih yang di jual terhadap Inisial D dengan sertifkat Hak milik ( SHM) No. : 88
Bukti letak peta lokasi tanah yang telah terploting di aplikasi BPN ( Sentuh tanahku) dngan no sertifkat SHM 1899.

Melalui perwakilan kuasa hukum Dadan Sontani, RAFLY KURNIAWAN, S.H,.S.E.M.M dilakukan upaya mediasi pertemuan antara ketiga belah pihak.
1. Sodara engkos Kosasih ( Suami ahli waris)
2. Yayah ( Ahli waris Ma Ocih)
3. Alim ( Mantan Kadus desa bojong raharja, oknum yang di duga pembuatan /pengajuan terhadap BPN terkait duplikat /Pemalsuan dokumen
4. Sodara Opic saat ini menjadi kuasa hukum ( Yayah, Alim, Engkos Kosasih)
5. Kedua Putra anak Ibu yayah
6. Satu Putra Anak Bp Alim.

Berdasarkan Hasil mediasi dan di dokumentasikan dalam bentuk vidio, bahwa Saudara Alim mengakui telah membuat sertifkat ganda tersebut dengan diberikan uang oleh ibu Yayah/engkos Kosasih sebesar Rp. 6.000.000 pada tahun 2013.

Selain itu sertikat ganda tersebut telah disalahgunakan untuk diperjualbelikan terhadap pihak lain (Inisial D) yang saat ini tanah milik Klien kami telah di didirikan bangunan minimarket ( Prima center)

Karena upaya mediasi tidak ada titik temu, kami selaku team kuasa Dadan Sontani, telah melayangkan somasi sebanyak dua kali terhadap para pihak terkiat, namun tidak ada tanggapan dan itikad baik.

Atas dasar dugaan kasus tersebut pihak Dadan sontani melalui kuasa hukum, Rafly kurniawan, S.H.S.E.M.M akan melaporkan ke Polres Kabupaten Sukabumi atas dugaan Pasal 263 KUHP. Pasal 264, 266 KUHP. Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP.

Khusus untk pemilik prima center pasal 263, 264, 266, 372, 378, 385 KUHP

– Pemalsuan surat
– Pemalsuan akta otentik
– keterangan palsu ke dalam akta otentik
– penipuan
– penggelapan
– khusus pasal tambahan untuk Prima Center penyerobotan tanah.

Asep lodaya