Sukabumi-Krimsus TNI Polri
Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi kali ini menyoroti dugaan Markup pembuatan atau pembayaran paspor di kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi,
dari hasil investigasi dilapangan tim menemukan beberapa dugaan yang melanggar ketentuan yang di tetapkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi tarif harga paspor.
Hal ini mendapatkan kritik keras dari ketua LSM RIB DPC Sukabumi Lutfi Imanullah, dari hasil Investigasi di lapangan tim menemukan beberapa sumber yang menyebut bahwa pembuatan paspor untuk calon pekerja migran Indonesia (PMI/TKI) itu bayarnya jutaan rupiah,
hal ini menjadi perhatian serius karena menurut aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi itu ratusan ribu rupiah. Selasa, (07/06/26).
Dalam waktu dekat LSM RIB DPC Sukabumi, akan segara melayangkan surat resmi ke kantor Imigrasi kelas I Non TPI Sukabumi dan tembusan ke Direktorat Jendral Imigrasi. Praktik ini biasanya merupakan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum perantara/calo.
Tapi tidak menutup kemungkinan praktik percaloan dalam pengurusan dokumen imigrasi seperti paspor memang sangat lekat dengan keterlibatan oknum pegawai internal (orang dalam).
Para calo bisa memproses dokumen dengan mudah karena diduga mereka bekerja sama atau menyogok petugas agar permohonan bisa diloloskan atau dipercepat.
LSM RIB mendesak, pihak Imigrasi melakukan evaluasi menyeluruh serta mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik percaloan maupun pungutan liar yang dinilai merugikan masyarakat,
ini bukan berbicara masalah rugi atau tidak tapi praktek ini harus segera dimusnahkan karena pola seperti ini diduga tersistematis.
Kami berharap pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan segala bentuk praktik yang merugikan masyarakat dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku. “Tutupnya.(Agus)






