
mediakrimsustnipolri.com
Bekasi, – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karangmukti 02, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, diduga melakukan pungutan biaya kepada wali murid untuk pembangunan aula sekolah, Kamis (13/11/2025).
Informasi ini disampaikan oleh salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku, setiap orang tua diminta memberikan sumbangan sebesar Rp75.000 per siswa, yang pembayarannya dapat dilakukan secara dicicil.
Kami diminta memberikan sumbangan sebesar Rp75.000 untuk pembangunan aula sekolah,” ujar wali murid.
Pungutan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua murid. Pasalnya, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dengan tegas melarang sekolah negeri melakukan pungutan biaya kepada peserta didik maupun wali murid untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah. Pembangunan sekolah seharusnya dibiayai melalui Dana BOS atau sumber resmi lainnya.
Saat dikonfirmasi Awak media, pihak Komite Sekolah SDN Karangmukti 02 membenarkan adanya penggalangan dana tersebut. Namun, komite menyebut bahwa sumbangan itu bersifat sukarela dan merupakan hasil musyawarah dengan para wali murid.
Betul, jadi saya sebagai komite hanya memfasilitasi. Ini berawal dari keinginan para wali murid saat acara muludan dan rajaban, mereka mengusulkan dibuatkan panggung atau aula agar kegiatan bisa lebih nyaman jangan ngegelar di bawah. Karena dari pemerintah dan sekolah tidak ada anggaran, akhirnya disepakati adanya iuran sukarela,” ujar perwakilan Komite Sekolah.
Menurutnya, dana yang terkumpul tidak hanya untuk pembangunan aula, tetapi juga rencana pembangunan mushola sebagai sarana ibadah siswa. Dari total sekitar 402 murid, sebanyak 20 anak yatim dan dari keluarga miskin ekstrem dibebaskan dari sumbangan tersebut.
Meski demikian, praktik pengumpulan dana di sekolah negeri, walaupun atas dasar kesepakatan, tetap harus berhati-hati agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa sumbangan sukarela hanya diperbolehkan jika tidak bersifat memaksa, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak menjadi syarat dalam pelayanan pendidikan.
(AD)





