mediakrimsustnipolri.com
JAKARTA — Media digital independen dan investigatif Bidik Sindikat kembali melakukan penguatan internal dengan menetapkan Irjen Pol (P) Drs. Anjan Pramuka Putra, SH sebagai Dewan Pembina. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya media dalam meningkatkan kualitas tata kelola organisasi dan profesionalisme kerja jurnalistik.
Kehadiran Irjen Pol (P) Drs. Anjan Pramuka Putra, SH dinilai membawa nilai strategis bagi pengembangan media, khususnya dalam memberikan arahan, pembinaan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik agar tetap selaras dengan kode etik pers dan ketentuan hukum yang berlaku.

Manajemen Bidik Sindikat menilai, posisi Dewan Pembina memiliki peran penting dalam menjaga independensi redaksi sekaligus memastikan setiap produk pemberitaan disajikan secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik.
“Penunjukan Dewan Pembina merupakan langkah konkret untuk memperkuat integritas dan kredibilitas media. Kami berharap pembinaan yang diberikan dapat menjadi fondasi dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkap perwakilan manajemen Bidik Sindikat.
Sebagai media digital yang mengusung jurnalisme investigatif, Bidik Sindikat telah mengantongi legalitas resmi dengan Nomor AHU-0000524.AH.01.01 Tahun 2026. Media ini berkomitmen untuk terus menghadirkan informasi yang faktual, transparan, serta berpihak pada kepentingan publik.
Dengan struktur organisasi yang semakin solid, Bidik Sindikat menegaskan posisinya sebagai media independen yang berperan aktif dalam fungsi kontrol sosial, penguatan demokrasi, serta penyampaian informasi yang berintegritas bagi masyarakat luas. ( red)





