mediakrimsustnipolri.com

LOMBOK TENGAH — Sengketa tanah wakaf Masjid Puyung yang berlokasi secara administratif di Desa Barejulat kembali mencuat. Tanah yang sejak awal telah diikrarkan sebagai wakaf untuk kepentingan Masjid Puyung itu kini diklaim oleh sebagian warga Desa Barejulat pasca pemekaran wilayah desa.

Padahal, sebelum terjadinya pemekaran desa, tanah tersebut tidak pernah menjadi persoalan dan telah digunakan secara sah untuk kepentingan ibadah dan sosial umat. Klaim sepihak yang muncul belakangan dinilai bertentangan dengan hukum wakaf yang berlaku di Indonesia.

Wakaf Bersifat Kekal dan Tidak Dapat Dialihkan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf memiliki sifat kekal dan tidak dapat dialihkan dalam bentuk apa pun.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 UU No. 41 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Selanjutnya, Pasal 40 UU Wakaf secara tegas melarang harta benda wakaf untuk:

Dijual

Dihibahkan

Diwariskan

Ditukar

Disita

Dialihkan kepemilikannya

Dengan demikian, tidak ada pihak — baik individu, kelompok masyarakat, maupun pemerintah desa — yang berhak mengambil alih atau menguasai tanah wakaf tersebut.

Pemekaran Desa Tidak Menghapus Status Wakaf

Secara hukum, pemekaran wilayah administratif tidak memengaruhi keabsahan wakaf. Status wakaf tetap melekat pada objek wakaf berdasarkan ikrar wakaf, bukan berdasarkan perubahan batas wilayah desa.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 22 UU No. 41 Tahun 2004, yang menegaskan bahwa wakaf berlaku untuk selamanya sesuai peruntukannya.

Artinya, meskipun tanah wakaf Masjid Puyung kini berada dalam wilayah administratif Desa Barejulat, hak pengelolaan tetap berada pada nazhir wakaf dan diperuntukkan bagi Masjid Puyung.

Klaim atau Penguasaan Tanpa Hak Berpotensi Pidana

Setiap pihak yang dengan sengaja:

Menguasai tanah wakaf

Mengklaim kepemilikan

Menggunakan tanpa izin nazhir

dapat dikenakan sanksi hukum.

Hal ini diatur dalam Pasal 67 UU No. 41 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan wakaf dapat dikenakan:

Sanksi pidana

Sanksi perdata

Selain itu, tindakan pengambilalihan tanpa hak juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum maupun diajukan ke Pengadilan Agama.

Langkah Penyelesaian yang Disarankan

Untuk menjaga kondusivitas dan kepastian hukum, sejumlah langkah disarankan:

1. Verifikasi dokumen wakaf, meliputi:

Akta Ikrar Wakaf (AIW)

Saksi wakaf

Data KUA dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)

 

2. Mediasi resmi dengan melibatkan:

KUA

BWI

Pemerintah kecamatan

Tokoh agama dan masyarakat

 

3. Jalur hukum ditempuh apabila mediasi tidak membuahkan hasil, termasuk pelaporan dugaan perampasan tanah wakaf.

 

Kesimpulan Hukum

Tanah wakaf Masjid Puyung tidak dapat dan tidak boleh diambil alih oleh pihak mana pun, meskipun:

Berada di wilayah administratif Desa Barejulat

Terjadi pemekaran desa

Wakaf bersifat kekal, dilindungi undang-undang, dan wajib dijaga peruntukannya demi kepentingan umat dan ibadah. ( tim)