mediakrimsustnipolri.com
LOMBOK TENGAH — Sengketa tanah wakaf Masjid Puyung yang berlokasi secara administratif di Desa Barejulat kembali mencuat. Tanah yang sejak awal telah diikrarkan sebagai wakaf untuk kepentingan Masjid Puyung itu kini diklaim oleh sebagian warga Desa Barejulat pasca pemekaran wilayah desa.
Padahal, sebelum terjadinya pemekaran desa, tanah tersebut tidak pernah menjadi persoalan dan telah digunakan secara sah untuk kepentingan ibadah dan sosial umat. Klaim sepihak yang muncul belakangan dinilai bertentangan dengan hukum wakaf yang berlaku di Indonesia.
Wakaf Bersifat Kekal dan Tidak Dapat Dialihkan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf memiliki sifat kekal dan tidak dapat dialihkan dalam bentuk apa pun.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 UU No. 41 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
Selanjutnya, Pasal 40 UU Wakaf secara tegas melarang harta benda wakaf untuk:
Dijual
Dihibahkan
Diwariskan
Ditukar
Disita
Dialihkan kepemilikannya
Dengan demikian, tidak ada pihak — baik individu, kelompok masyarakat, maupun pemerintah desa — yang berhak mengambil alih atau menguasai tanah wakaf tersebut.
Pemekaran Desa Tidak Menghapus Status Wakaf
Secara hukum, pemekaran wilayah administratif tidak memengaruhi keabsahan wakaf. Status wakaf tetap melekat pada objek wakaf berdasarkan ikrar wakaf, bukan berdasarkan perubahan batas wilayah desa.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 22 UU No. 41 Tahun 2004, yang menegaskan bahwa wakaf berlaku untuk selamanya sesuai peruntukannya.
Artinya, meskipun tanah wakaf Masjid Puyung kini berada dalam wilayah administratif Desa Barejulat, hak pengelolaan tetap berada pada nazhir wakaf dan diperuntukkan bagi Masjid Puyung.
Klaim atau Penguasaan Tanpa Hak Berpotensi Pidana
Setiap pihak yang dengan sengaja:
Menguasai tanah wakaf
Mengklaim kepemilikan
Menggunakan tanpa izin nazhir
dapat dikenakan sanksi hukum.
Hal ini diatur dalam Pasal 67 UU No. 41 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan wakaf dapat dikenakan:
Sanksi pidana
Sanksi perdata
Selain itu, tindakan pengambilalihan tanpa hak juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum maupun diajukan ke Pengadilan Agama.
Langkah Penyelesaian yang Disarankan
Untuk menjaga kondusivitas dan kepastian hukum, sejumlah langkah disarankan:
1. Verifikasi dokumen wakaf, meliputi:
Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Saksi wakaf
Data KUA dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)
2. Mediasi resmi dengan melibatkan:
KUA
BWI
Pemerintah kecamatan
Tokoh agama dan masyarakat
3. Jalur hukum ditempuh apabila mediasi tidak membuahkan hasil, termasuk pelaporan dugaan perampasan tanah wakaf.
Kesimpulan Hukum
Tanah wakaf Masjid Puyung tidak dapat dan tidak boleh diambil alih oleh pihak mana pun, meskipun:
Berada di wilayah administratif Desa Barejulat
Terjadi pemekaran desa
Wakaf bersifat kekal, dilindungi undang-undang, dan wajib dijaga peruntukannya demi kepentingan umat dan ibadah. ( tim)







