mediakrimsustnipolri.com

BOGOR KOTA  – Dalam komitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Bogor, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap sebanyak 61 Laporan Polisi (LP) kasus tindak pidana narkoba selama periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 68 orang tersangka yang saat ini masih menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain mengamankan para tersangka, Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Rinciannya: 328,82 gram ganja, 252,75 gram sabu, 1.276,59 gram tembakau sintetis, 198 gram biang sintetis, 212.782 butir obat keras tertentu (OKT), serta 870 butir psikotropika.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.

Para tersangka dijerat dengan berbagai ketentuan perundang-undangan sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk perkara narkotika, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,

dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati terhadap pelaku yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, terhadap penyalahgunaan obat keras tertentu diterapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan penyalahgunaan psikotropika dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota yang secara konsisten melakukan penyelidikan, penindakan, dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba.

Berdasarkan estimasi dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, upaya tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 382.467 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. ( RED)

Sumber: Humas Polresta Bogor Kota