mediakrimsustnipolri.com
Sukabumi, Jawa Barat – LSM Rakyat Indonesia Berdaya Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Sukabumi menyatakan akan menggelar aksi damai dalam waktu dekat di depan Kantor Bupati dan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi. Aksi ini sebagai bentuk protes warga terhadap dampak perubahan sistem penentuan penerima bantuan sosial berbasis desil.
Sejak Juni 2026, LSM RIB DPC Sukabumi menerima puluhan pengaduan dari masyarakat di sejumlah kecamatan. Isinya sama: warga yang secara ekonomi masuk kategori miskin, pedagang kecil, buruh harian lepas, dan lansia, mendadak tidak lagi menerima PKH, BPNT, maupun PBI Jaminan Kesehatan.
Setelah ditelusuri, penyebabnya adalah perubahan klasifikasi dalam sistem desil. Saat ini pemerintah menggunakan sistem desil 1 sampai 10 untuk memetakan tingkat kesejahteraan. Bantuan sosial diprioritaskan untuk warga yang berada pada desil 1 sampai 5.
Masalahnya, banyak warga yang dalam kondisi riil masih sangat membutuhkan justru tercatat pada desil 6 sampai 10. Akibatnya secara sistem mereka otomatis tidak masuk dalam daftar penerima.
Sekretaris LSM RIB DPC Kabupaten Sukabumi, Dikdik Purnawirawan, menyebut kondisi ini sebagai _exclusion error_ yang masif dan tidak boleh dibiarkan.
“Kami turun langsung ke lapangan. Kami temukan rumah masih berdinding kayu dan bambu, lantai tanah, penghasilan tidak menentu 30 ribu sampai 50 ribu sehari. Tapi di sistem pusat tercatat mampu dan masuk desil 8. Ini jelas tidak sesuai fakta,” kata Dikdik, Sabtu (09/08/2026).
Menurutnya, mekanisme pemadanan data yang sepenuhnya mengandalkan sistem pusat tanpa validasi lapangan yang kuat membuat warga kecil menjadi korban.
“Padahal amanat konstitusi jelas di Pasal 34 UUD 1945. Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Kalau karena kesalahan data negara justru mencoret mereka, ini yang harus kita luruskan bersama,” ujarnya.
Dikdik juga menyoroti mekanisme koreksi data yang diarahkan melalui pemerintah desa dan kelurahan. Ia menilai alurnya terlalu panjang dan tidak diimbangi dengan sosialisasi yang memadai. Akibatnya banyak warga tidak tahu harus melapor ke mana dan membawa dokumen apa.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi menyampaikan kepada awak media bahwa penentuan desil merupakan kewenangan sistem pusat.
Untuk meminimalkan kesalahan, Dinsos akan melakukan verifikasi berkala. Warga yang datanya tidak sesuai dapat melapor melalui pemerintah Desa atau kelurahan untuk diperbarui dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
LSM RIB menghargai pernyataan tersebut. Namun menurut LSM, menunggu verifikasi berkala tanpa langkah darurat akan membuat warga yang sudah tercoret semakin terpuruk.
Melalui aksi damai ini, LSM RIB DPC Kabupaten Sukabumi menyampaikan 4 tuntutan konkret:
1. Melakukan audit dan koreksi total data desil di 381 desa dan kelurahan se-Kabupaten Sukabumi. Proses ini harus melibatkan unsur pemerintah desa, RT, RW, dan perwakilan masyarakat agar hasilnya sesuai kondisi riil.
2. Memberikan bantuan sosial darurat bagi warga yang terdampak pencoretan selama proses koreksi berlangsung. Ini penting agar kebutuhan dasar warga tidak terhenti.
3. Membuka akses data desil per Desa kepada publik. Keterbukaan ini sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik agar masyarakat bisa melakukan pengawasan dan koreksi bersama.
4. Mengirimkan surat resmi dari Pemkab Sukabumi kepada Kementerian Sosial, untuk mengevaluasi mekanisme penentuan desil yang saat ini dinilai merugikan masyarakat kecil di daerah.
“Ini bukan aksi untuk menolak program pemerintah. Ini aksi untuk memastikan program sampai ke orang yang tepat. Jangan sampai niat baik memiskinkan orang miskin karena salah data,” tegas Dikdik.
LSM RIB DPC Sukabumi menegaskan aksi akan dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai aturan. Pihaknya juga terbuka untuk berdialog dengan Pemerintah Daerah dan Dinas Sosial guna mencari solusi terbaik. ( Agus.S)






