mediakrimsustnipolri.com
Jakarta, 14 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengeluarkan siaran pers pada hari Sabtu (14/3) untuk mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi pada malam Kamis (12/3) di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Ketua Umum DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap aktivis yang menjalankan fungsi pengawasan publik tidak dapat diterima dan harus mendapatkan tanggapan hukum yang tegas.
Dalam siaran pers resmi yang dikeluarkan dari Markas Besar (Mako) DPN PERADI di Jakarta, Dr. Imam Hidayat menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan hanya melanggar hak asasi manusia dasar, tetapi juga menghambat ruang demokrasi dan fungsi kontrol masyarakat terhadap kekuasaan. “Andrie Yunus sebagai Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS telah lama aktif menyuarakan isu hak asasi manusia, reformasi sektor keamanan, serta kritik terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil. Tindakan penyiraman air keras yang dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum jelas merupakan pelanggaran yang harus ditindak tegas,” ujarnya.

Peristiwa terjadi ketika Andrie baru saja selesai merekam podcast bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Akibat serangan tersebut, ia mengalami luka bakar 24 persen pada area tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata, dan telah menjalani operasi medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Dr. Imam Hidayat menekankan bahwa penegak hukum harus segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penyelidikan tuntas terhadap peristiwa tersebut, termasuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan ini. “Kita menuntut agar kasus ini tidak hanya ditutup-tutupi atau diatasi secara sepihak. Setiap pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas pernyataan resmi DPN PERADI.
Lembaga ini juga mengingatkan pentingnya menjamin keamanan dan kebebasan bagi setiap individu yang bergerak dalam ruang publik, termasuk aktivis hak asasi manusia. Perlindungan terhadap mereka menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya memelihara negara hukum dan demokrasi di Indonesia.
“Sekarang ini bukan saatnya untuk mengabaikan kasus seperti ini. Kita berharap penegak hukum dapat menunjukkan komitmen yang tinggi dengan menyelesaikan penyelidikan secepat mungkin dan memberikan keadilan yang layak bagi korban,” pungkas Dr. Imam Hidayat. ( red)






