mediakrimsustnipolri.com
KARAWANG, 28 Agustus 2026 – Dugaan penyimpangan pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pengadaan serta penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan.
Kali ini, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk menjelaskan status dan tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian atau Askun, mengungkapkan meski Kejari Karawang bersama Inspektorat telah memeriksa sejumlah pejabat berinisial AP, MY, R, T, dan C, publik hingga kini belum mendapat kejelasan.
Ada dua dugaan utama yang disorot Peradi Karawang:
1. Dugaan pemotongan anggaran SPPD atau “sunat” yang seharusnya diterima penuh oleh pelaksana perjalanan dinas.
2. Dugaan penyalahgunaan pengadaan dan penggunaan BBM* untuk kegiatan operasional di lingkungan Bidang SDA PUPR Karawang.
“Apabila benar terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah, ini wajib ditindaklanjuti secara serius dan transparan. Itu uang negara, uang rakyat. Setiap rupiahnya harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Askun kepada awak media, Jumat (28/8/2026).
Desak Transparansi Kejari
Peradi Karawang meminta Kejari Karawang segera membuka ke publik: apakah kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan, sudah naik ke penyelidikan/penyidikan, atau justru dihentikan.
“Publik berhak tahu sejauh mana prosesnya. Jangan sampai kasus ini berhenti hanya di meja pemeriksaan tanpa kejelasan hukum. Keterbukaan penting untuk mencegah spekulasi dan memberi kepastian hukum,” ujar Askun.
Minta Sanksi Tegas ke Bupati
Selain ke aparat penegak hukum, Askun juga mendesak Bupati Karawang dan Sekretaris Daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap ASN yang terbukti menyalahgunakan wewenang. Sanksi administratif berat hingga pencopotan jabatan dinilai perlu.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah AP, Saat ini AP menjabat Sekretaris Bapperida Karawang. Namun saat dugaan terjadi, AP menjabat sebagai Kepala Bidang SDA PUPR Karawang.
“Pada masa itu AP menggunakan dalih konsep Pentahelix untuk melibatkan banyak pihak dalam semua pekerjaan bidang SDA. Nah, konsep itu sekarang justru dipertanyakan. Jangan-jangan dijadikan tameng untuk menutupi penyimpangan anggaran,” kritik Askun.
“Turunkan, pecat, nonjobkan orang-orang seperti ini. Jangan biarkan hukum tumpul. Jangan biarkan ini jadi preseden buruk di dinas-dinas lain,” pungkasnya dengan nada tegas.
Hingga rilis ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejari Karawang maupun Dinas PUPR Karawang terkait status hukum, potensi kerugian negara, maupun langkah lanjut atas dugaan tersebut.
Narahubung: Asep Agustian (Askun) – Ketua Peradi Karawang
Darsa







