mediakrimsustnipolri.com
JAKARTA — Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memberikan kepastian pendidikan bagi tiga anak penyandang disabilitas dari keluarga kurang mampu, Noval Bima Hakim, Rafi Afzal Maulana, dan Jennifer, yang hingga kini belum mendapatkan bangku SMP.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum RPA Indonesia Jeannie Latumahina dalam audiensi kedua dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di Gedung Dinas Pendidikan, Jalan Gatot Subroto Kav. 40–41, Jakarta, Jumat 8 Agustus 2026.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut setelah audiensi dengan Kementerian Pendidikan RI yang dinilai belum menghasilkan solusi konkret bagi ketiga anak tersebut.
Dalam audiensi, RPA Indonesia diterima Bapak Dadang dari Bidang SMP, Ibu Rilani dan Bapak Ardi dari Bidang PAUD, serta Ibu Opti dari Bidang Humas. Hadir pula jajaran DPP RPA Indonesia, mahasiswa magang, dan perwakilan orang tua ketiga anak.
Jeannie menegaskan pendidikan adalah hak dasar anak yang tidak boleh terhalang kebijakan dan birokrasi.
“Masa depan bangsa sangat tergantung pada pendidikan. Kalau di pusat Ibu Kota seperti Jakarta saja tiga anak penyandang disabilitas dari keluarga kurang mampu belum mendapatkan sekolah, bagaimana dengan anak-anak di daerah lain?” tegas Jeannie.
Persoalan Kuota Jadi Sorotan
Pihak Dinas Pendidikan menjelaskan keterlambatan terjadi karena kuota bagi anak dari keluarga kurang mampu telah terpenuhi. Kuota ditentukan berdasarkan permintaan sekolah yang kemudian dievaluasi Dinas.
Menurut Jeannie, jawaban itu justru menunjukkan kelemahan tata kelola dan pendataan.
“Kalau kuota ditentukan berdasarkan permintaan sekolah dan dievaluasi Dinas, mengapa masih terjadi perhitungan yang tidak tepat, khususnya bagi anak penyandang disabilitas dari keluarga kurang mampu? Sistem seperti ini harus diperbaiki,” ujarnya.
Tuntut Kepastian 10 Agustus 2026
RPA Indonesia menolak jawaban yang mengambang. Jeannie menuntut kepastian konkret.
“Kami tidak butuh jawaban yang berbelit. Harus ada ketegasan dan keberpihakan. Kami minta kepastian bahwa Senin, 10 Agustus 2026, Noval, Rafi, dan Jennifer sudah dapat bersekolah. Kebijakan harus mempermudah, bukan mempersulit,” tegasnya.
Hal senada disampaikan jajaran DPP RPA Indonesia Roy Sairlela, Paulus Tutuarima, Desi Balubun, Anisa, dan Yusuf Pradika.
Para orang tua mengapresiasi pendampingan RPA. Mereka juga mengungkap salah satu kendala: ijazah SD salah satu anak sempat ditahan karena tunggakan iuran, sehingga anak tersebut tidak sekolah selama hampir satu tahun dan membantu orang tua berjualan.
“Ini alarm serius. Anak penyandang disabilitas dari keluarga kurang mampu tidak boleh kehilangan hak pendidikan karena kuota, kemiskinan, atau birokrasi. Negara harus hadir memastikan hak konstitusional mereka terpenuhi,” pungkas Jeannie.
RPA Indonesia meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera mengeluarkan keputusan dan memastikan ketiga anak tersebut masuk sekolah pada Senin, 10 Agustus 2026. ( red)






