mediakrimsustnipolri.com
SIMALUNGUN – Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky Bonari Siahaan, S.H., M.H., mengapresiasi kesigapan dan profesionalisme jajarannya bersama Tim Identifikasi (Inafis) Polres Simalungun dalam menangani penemuan jenazah di areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Kebun Marihat. Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/8/2026) sekira pukul 21.05 WIB.
Dalam keterangannya, AKP Hengky menyebut respons cepat dan kerja sama solid antara Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sejalan dengan komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam memberikan pelayanan yang berintegritas dan humanis.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel kami langsung bergerak cepat menuju lokasi dan segera berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Simalungun untuk melakukan olah TKP secara profesional,” ujar AKP Hengky Bonari Siahaan.
Identitas Korban dan Kronologi
Informasi penemuan jenazah pertama kali diterima personel Polsek Gunung Malela pada Senin dini hari, 10 Agustus 2026 sekira pukul 05.19 WIB. Korban diketahui bernama Posman Pratama Damanik, remaja berusia 17 tahun, warga Huta IV Bagasan, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Jenazah ditemukan di areal perkebunan sawit PTPN IV Kebun Marihat.
“Saya bersama personel Polsek Gunung Malela langsung menuju TKP begitu menerima informasi, kemudian mengamankan lokasi agar proses identifikasi dapat berjalan maksimal,” ucap AKP Hengky.
Olah TKP Dilakukan Secara Sistematis
Sesampainya di lokasi, sinergi antara personel Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis Polres Simalungun terlihat melalui pelaksanaan olah TKP secara sistematis. Proses tersebut disaksikan langsung oleh Pemerintah Nagori serta Babinsa setempat guna menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelidikan.
“Proses olah TKP kami laksanakan secara cermat bersama Tim Inafis, disaksikan langsung oleh Pemerintah Nagori dan Babinsa, untuk memastikan setiap bukti dan keterangan tergali secara akurat,” ungkap AKP Hengky.
Dari hasil kerja tim gabungan tersebut, berhasil dihimpun keterangan dari lima orang saksi serta hasil pemeriksaan visum luar. Tim Inafis Polres Simalungun yang diwakili Aipda Owen Saragih dan Aipda Sujid Saputra bekerja teliti mendokumentasikan kondisi jenazah.
Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik tegangan tinggi berkekuatan 550 KVA saat sedang mengegrek buah kelapa sawit menggunakan alat egrek berbahan viber aluminium.
Pendampingan Keluarga
Selain olah TKP, personel Polsek Gunung Malela juga sigap membawa jenazah korban ke RSUD Djasamen Saragih untuk pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian turut memfasilitasi keluarga dalam pengurusan administrasi, termasuk surat pernyataan penolakan autopsi dari keluarga korban.
“Kami turut mendampingi keluarga korban dalam proses administrasi di rumah sakit, termasuk memfasilitasi penyampaian surat pernyataan dari pihak keluarga,” tutur AKP Hengky.
Sebanyak enam personel Polsek Gunung Malela dikerahkan dalam penanganan ini, yakni AKP Hengky B. Siahaan, IPDA Roy Rumapea, Aiptu Ipran Saragih, Aipda Indo Siahaan, Aipda Felix Tamba, dan Brigadir Efraim Purba.
Menutup keterangannya, AKP Hengky menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel dan Tim Inafis.
“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh personel dan Tim Inafis yang telah menangani kasus ini secara profesional. Situasi di lapangan hingga saat ini tetap aman dan kondusif,” tutupnya. ( red)
Sunber : Humas Polres Simalungun




